Kriminalitas
Pakar Hukum Pidana Ungkap Dampak Dibebaskannya 2 WNA yang Diduga Gelapkan Dana Perusahaan asal Arab
Pakar Hukum Pidana Ungkap Dampak Dibebaskannya 2 WNA yang Diduga Gelapkan Dana Perusahaan asal Arab
Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.
Dua WNA asal India itu dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar Arab itu sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.
Mereka diduga membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara PKPU sehingga perusahaan besar Arab tersebut harus membayar tagihan sebesar Rp 17 miliar.
Laporan perusahaan besar Arab Saudi tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Berakhir Damai, Jong Wie Pin Cabut Laporan Polisi Soal Dugaan Penggelapan Bilyet Fikasa
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum dari kantor advokat Abraham Sridaja.
Meski demikian, dalam perjalananan kasus ini memunculkan dua tersangka dibebaskan melalui mekanisme perdamaian restorative justice di tahun 2023.
Mekanisme perdamaian restorative justice yang diputuskan oleh Polda Metro Jaya dilakukan tanpa sepengetahuan dan melibatkan pemilik dari perusahaan besar asal Arab tersebut.
Pemilik dari perusahaan besar Arab tersebut hingga saat ini belum menerima pengembalian kerugian dari tersangka dua WNA asal India itu.
Tak hanya itu, perkara ini juga dihentikan. Atas dasar fakta-fakta ini pemilik perusahaan mengetahui, kemudian mengganti pengurus perusahaan dan membuat laporan polisi kembali di Polda Metro Jaya.
Pihak yang dirugikan juga mengajukan pengaduan ke Div Propam Polri atas laporan polisi yang dihentikan oleh penyidik dan dilakukan perdamaian melalui restorative justice tanpa melibatkan pemilik perusahaan sebagai korban.
| Maling Motor Gunakan Senpi Imitasi Saat Beraksi di Cikarang Bekasi, Ternyata Residivis |
|
|---|
| Begini Pengakuan Korban Penyekapan di Pondok Aren Tangsel, Disiksa dari Tengah Malam Hingga Subuh |
|
|---|
| Cerita Korban Penyekapan Saat Berusaha Kabur dari Komplotan Begundal, Ditolong Sosok Pria Tua |
|
|---|
| Polisi Temukan Mobil Berpelat Nomor Polisi hingga Airsoft Gun di Rumah Penyekapan Tangsel |
|
|---|
| KPAD Tekankan Pemulihan Hak Korban Tindak Pidana Asusila Oknum Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ilustrasi-Korupsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.