Kriminalitas

Pakar Hukum Pidana Ungkap Dampak Dibebaskannya 2 WNA yang Diduga Gelapkan Dana Perusahaan asal Arab

Pakar Hukum Pidana Ungkap Dampak Dibebaskannya 2 WNA yang Diduga Gelapkan Dana Perusahaan asal Arab

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
DUGAAN PENGGELAPAN DANA - Foto Ilustrasi Korupsi. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan dampak pembebesan 2 WNA atas dugaan penggelapan dana perusahaan asal Arab 

Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.

Dua WNA asal India itu  dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar Arab itu sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.

Mereka diduga membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara PKPU sehingga perusahaan besar Arab tersebut harus membayar tagihan sebesar Rp 17 miliar.

Laporan perusahaan besar Arab Saudi tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Berakhir Damai, Jong Wie Pin Cabut Laporan Polisi Soal Dugaan Penggelapan Bilyet Fikasa

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum dari kantor advokat Abraham Sridaja. 

Meski demikian, dalam perjalananan kasus ini memunculkan dua tersangka dibebaskan melalui mekanisme perdamaian restorative justice di tahun 2023.

Mekanisme perdamaian restorative justice yang diputuskan oleh Polda Metro Jaya dilakukan tanpa sepengetahuan dan melibatkan pemilik dari perusahaan besar asal Arab tersebut.

Pemilik dari perusahaan besar Arab tersebut hingga saat ini belum menerima pengembalian kerugian dari tersangka dua WNA asal India itu. 

Tak hanya itu, perkara ini juga dihentikan. Atas dasar fakta-fakta ini pemilik perusahaan mengetahui, kemudian mengganti pengurus perusahaan dan membuat laporan polisi kembali di Polda Metro Jaya.

Pihak yang dirugikan juga mengajukan pengaduan ke Div Propam Polri atas laporan polisi yang dihentikan oleh penyidik dan dilakukan perdamaian melalui restorative justice tanpa melibatkan pemilik perusahaan sebagai korban.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved