Kriminalitas

Pakar Hukum Pidana Ungkap Dampak Dibebaskannya 2 WNA yang Diduga Gelapkan Dana Perusahaan asal Arab

Pakar Hukum Pidana Ungkap Dampak Dibebaskannya 2 WNA yang Diduga Gelapkan Dana Perusahaan asal Arab

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
DUGAAN PENGGELAPAN DANA - Foto Ilustrasi Korupsi. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan dampak pembebesan 2 WNA atas dugaan penggelapan dana perusahaan asal Arab 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pembebasan tersangka dua WNA asal India yakni AS dan SH oleh polisi dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan besar asal Arab  yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia dinilai tak masuk akal.

Bahkan, pembebasan tersangka dua WNA tersebut berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia.

Hal itu disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Selasa (18/2/2025). 

Baca juga: Warga Depok Diduga Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan Bisnis Aplikasi Kesehatan, Rugi Rp 250 Juta

Perlu diketahui bahwa dua WNA asal India itu dibebaskan lewat mekanisme restorative justice di tahun 2023 tanpa sepengetahuan serta pergantian kerugian kepada pemilik perusahaan Arab Saudi tersebut.

“Jadi kalau polisi melepaskan (tersangka dua WNA India) dan menghentikan kasusnya tanpa sepengetahuan korban ini konyol ada penyalahgunaan wewenang. Ini sangat berbahaya bagi iklim investasi di Indonesia,” katanya. 

Abdul Fickar Hadjar mengingatkan, mekanisme restorative justice menekankan pada pemulihan kerusakan korban.

Ia pun heran aparat kepolisian memutuskan restorative justice tapi kerugian yang diterima pemilik perusahaan asal Arab tersebut tidak dikembalikan.

“Bukan tidak mungkin kompensasi penggantian kerugian  diberikan dan diambil oleh oknum kepolisian yang menangani,” ujarnya.

Baca juga: Kisah Solidaritas Anggota Asosiasi Rental Mobil, Bantu Rekan Kejar Pelaku Penggelapan Mobil

Dengan demikian, Abdul Fickar Hadjar mendesak, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kejaksaan Agung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memberikan atensi atas kasus ini.

Bahkan Presiden RI Prabowo Subianto juga diharapkan dapat memberikan perhatian atas bebasnya dua tersangka WNA asal India di kasus penggelapan dana perusahaan asal Arab ini.

Sebab, dapat menganggu iklim investasi secara nasional.

“Ini harus dilaporkan ke Kapolri juga ke KPK atau Kejaksaan jika ada indikasi korupsi. Tidak ada salahnya juga dilaporkan karena ada dampaknya bagi iklim investasi secara nasional,” paparnya. 

Diketahui, perusahaan besar asal Arab yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia melaporkan adanya tindak dugaan penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India tersebut ke Polda Metro Jaya.  

Laporan itu dilayangkan, karena perusahaan asal Arab itu mengalami kerugiaan hingga mencapai sekitar 62 juta dolar Amerika. 

Baca juga: Berdamai, Polisi Hentikan Dugaan Penggelapan dan Penyekapan di Depok

Laporan itu dilayangkan pada tanggal 17 Oktober tahun 2022 ke Polda Metro Jaya.

Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.

Dua WNA asal India itu  dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar Arab itu sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.

Mereka diduga membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara PKPU sehingga perusahaan besar Arab tersebut harus membayar tagihan sebesar Rp 17 miliar.

Laporan perusahaan besar Arab Saudi tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Berakhir Damai, Jong Wie Pin Cabut Laporan Polisi Soal Dugaan Penggelapan Bilyet Fikasa

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum dari kantor advokat Abraham Sridaja. 

Meski demikian, dalam perjalananan kasus ini memunculkan dua tersangka dibebaskan melalui mekanisme perdamaian restorative justice di tahun 2023.

Mekanisme perdamaian restorative justice yang diputuskan oleh Polda Metro Jaya dilakukan tanpa sepengetahuan dan melibatkan pemilik dari perusahaan besar asal Arab tersebut.

Pemilik dari perusahaan besar Arab tersebut hingga saat ini belum menerima pengembalian kerugian dari tersangka dua WNA asal India itu. 

Tak hanya itu, perkara ini juga dihentikan. Atas dasar fakta-fakta ini pemilik perusahaan mengetahui, kemudian mengganti pengurus perusahaan dan membuat laporan polisi kembali di Polda Metro Jaya.

Pihak yang dirugikan juga mengajukan pengaduan ke Div Propam Polri atas laporan polisi yang dihentikan oleh penyidik dan dilakukan perdamaian melalui restorative justice tanpa melibatkan pemilik perusahaan sebagai korban.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved