Kriminalitas

Pakar Hukum Pidana Ungkap Dampak Dibebaskannya 2 WNA yang Diduga Gelapkan Dana Perusahaan asal Arab

Pakar Hukum Pidana Ungkap Dampak Dibebaskannya 2 WNA yang Diduga Gelapkan Dana Perusahaan asal Arab

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
DUGAAN PENGGELAPAN DANA - Foto Ilustrasi Korupsi. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan dampak pembebesan 2 WNA atas dugaan penggelapan dana perusahaan asal Arab 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pembebasan tersangka dua WNA asal India yakni AS dan SH oleh polisi dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan besar asal Arab  yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia dinilai tak masuk akal.

Bahkan, pembebasan tersangka dua WNA tersebut berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia.

Hal itu disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Selasa (18/2/2025). 

Baca juga: Warga Depok Diduga Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan Bisnis Aplikasi Kesehatan, Rugi Rp 250 Juta

Perlu diketahui bahwa dua WNA asal India itu dibebaskan lewat mekanisme restorative justice di tahun 2023 tanpa sepengetahuan serta pergantian kerugian kepada pemilik perusahaan Arab Saudi tersebut.

“Jadi kalau polisi melepaskan (tersangka dua WNA India) dan menghentikan kasusnya tanpa sepengetahuan korban ini konyol ada penyalahgunaan wewenang. Ini sangat berbahaya bagi iklim investasi di Indonesia,” katanya. 

Abdul Fickar Hadjar mengingatkan, mekanisme restorative justice menekankan pada pemulihan kerusakan korban.

Ia pun heran aparat kepolisian memutuskan restorative justice tapi kerugian yang diterima pemilik perusahaan asal Arab tersebut tidak dikembalikan.

“Bukan tidak mungkin kompensasi penggantian kerugian  diberikan dan diambil oleh oknum kepolisian yang menangani,” ujarnya.

Baca juga: Kisah Solidaritas Anggota Asosiasi Rental Mobil, Bantu Rekan Kejar Pelaku Penggelapan Mobil

Dengan demikian, Abdul Fickar Hadjar mendesak, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kejaksaan Agung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memberikan atensi atas kasus ini.

Bahkan Presiden RI Prabowo Subianto juga diharapkan dapat memberikan perhatian atas bebasnya dua tersangka WNA asal India di kasus penggelapan dana perusahaan asal Arab ini.

Sebab, dapat menganggu iklim investasi secara nasional.

“Ini harus dilaporkan ke Kapolri juga ke KPK atau Kejaksaan jika ada indikasi korupsi. Tidak ada salahnya juga dilaporkan karena ada dampaknya bagi iklim investasi secara nasional,” paparnya. 

Diketahui, perusahaan besar asal Arab yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia melaporkan adanya tindak dugaan penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India tersebut ke Polda Metro Jaya.  

Laporan itu dilayangkan, karena perusahaan asal Arab itu mengalami kerugiaan hingga mencapai sekitar 62 juta dolar Amerika. 

Baca juga: Berdamai, Polisi Hentikan Dugaan Penggelapan dan Penyekapan di Depok

Laporan itu dilayangkan pada tanggal 17 Oktober tahun 2022 ke Polda Metro Jaya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved