Kriminalitas Bogor

Marak Peredaran Narkoba di Kabupaten Bogor, Polisi Minta Masyarakat Lapor ke Aparat

Polisi menangkap 155 pelaku pengedar narkotika dalam 114 kasus ini dengan nilai barang bukti mencapai Rp 5,8 miliar.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
PEREDARAN NARKOBA - Polres Bogor menunjukkan pelaku peredaran narkotika dan barang bukti yang disita dalam konfefensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, pada Selasa (28/10/2025). 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Peredaran narkotika dan obat terlarang makin marak di Kabupaten Bogor.

Dalam tiga bulan terakhir (Agustus-Oktober 2025), Polres Bogor mengungkap 114 kasus peredaran narkotika di Bumi Tegar Beriman.

Polisi menangkap 155 pelaku pengedar narkotika dalam 114 kasus ini dengan nilai barang bukti mencapai Rp 5,8 miliar.

Terkait hal itu, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan menghimbau agar masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

"Kami akan memproses segala bentuk penalahgunaan narkoba secara tegas dan  tuntas," kata Wikha dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS, Polres Bogor Tangkap 155 Pengedar Narkoba, Barang Bukti Senilai Rp 5,8 Miliar

Polres Bogor bersama Forpimda Kabupaten Bogor serta seluruh elemen masyarakat mempunyai tekad yang sama untuk memberantaas narkoba.

"Kami ingin mewujudkan generasi muda Kabupaten Bogor yang sehat dan unggul demi mewujudkan Indonesia Emas 2045," tandas Wikha.

Sebelumnya diberitakan, Polres Bogor mengungkap 114 kasus narkoba selama tiga bulan terakhir.

Rinciannya, peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 68 perkara, ganja 4 perkara, ekstasi 2 perkara, tembako sintetis 2 perkara dan obat keras 28 perkara.

Baca juga: Polres  Bogor Ungkap 114 Kasus Peredaran Narkotika, Ini Tiga Kasus Paling Menonjol

Total barang bukti yang disita dari 114 kasus ini berupa Sabu 4,4 kg, ganja 17,8 kg, pohon ganja 7 batang, tembakau sintetis 6,6 kg, biang sintetis 0,9 kg, cairan biang 60 mm, ekstasi 57 butir 

Selain itu, ada sediaan farmasi atau obat keras 21.512 butir, serta miras oplosan sebanyak 3.275 botol, 323 plastik dan 15 jerigen.

Jika dikonversi, total barang bukti senilai Rp 5,8 miliar. Barang bukti yang gagal diedarkan ini dapat menyelamatkan 82 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved