Kriminalitas Bogor
BREAKING NEWS, Polres Bogor Tangkap 155 Pengedar Narkoba, Barang Bukti Senilai Rp 5,8 Miliar
Dia menjelaskan dari 114 kasus yang diungkap, peredaran narkoba terbanyak adalah jenis sabu sebanyak 68 perkara.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Lapiran Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Polres Bogor berhasil mengungkap 114 perkara peredaran gelap narkoba, miras oplosan dan obat keras selama 3 bulan terakhir.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam konferensi pers di markas kepolisian Polres Bogor, Cibinong, Selasa (28/10/2025).
"Hari ini kita mengadakan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkoba yang kita lakukan dalam 3 bulan terakhir, dari Agustus sampai Oktober 2025," kata Wikha.
Dia menjelaskan dari 114 kasus yang diungkap, peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 68 perkara, ganja 4 perkara, ekstasi 2 perkara, tembako sintetis 2 perkara dan obat keras 28 perkara.
Baca juga: Sudah 11 Tahun Gembong Narkoba Fredy Pratama Belum Tertangkap, Polri Persempit Ruang Geraknya
"Dalam kasus-kasus ini, telah diamankan 155 tersangka, terdiri dari 153 laki-laki dan 2 perempuan," jelas Wikha.
Sementara barang bukti yang disita berupa Sabu 4,4 kg, ganja 17,8 kg, pohon ganja 7 batang, tembakau sintetis 6,6 kg, biang sintetis 0,9 kg, cairan biang 60 mm, ekstasi 57 butir
Selain itu, ada sediaan farmasi atau obat keras 21.512 butir, serta miras oplosan sebanyak 3.275 botol, 323 plastik dan 15 jerigen.
"Jika dikonversi, total barang bukti senilai Rp 5,8 miliar. Barang bukti yang gagal diedarkan ini dapat menyelamatkan 82 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba," tutur Wikha.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Depan Minimarket Jakut, Sita 1,8 Kg Sabu hingga 3 Cartridge Pod
Wikha mengungkapkan pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
"Polres Bogor bersama Forkopimda Kabupaten Bogor menegaskan komitmen kuat untuk memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh dalam rangka melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman peredaran gelap narkoba," ungkapnya.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan program Astacita Presiden Prabowo nomor 7 yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pemberantasan terhadap narkoba, judi dan penyelundupan.
Baca juga: 41 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cipinang Dipindah ke Nusakambangan untuk Putus Jaringan Napi Narkoba
"Dengan Astacita ini maka kasus narkoba menjadi atensi dari Presiden Prabowo untuk diberantas sampai ke akar-akarnya. Demikian juga penegasan dari Kapolri bahwa kasus narkoba harus diberantas dari hulu ke hilir," tandas Wikha.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.