Kriminalitas

Berakhir Damai, Jong Wie Pin Cabut Laporan Polisi Soal Dugaan Penggelapan Bilyet Fikasa

Menyesal dan Inginkan Perdamaian, Jong Wie Pin Cabut Laporan Polisi Soal Penggelapan Bilyet Fikasa

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Advokat Hamdani, SH, MH selaku perwakilan dari LQ Indonesia Lawfirm dan Jong Wie Pin di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (20/1/2023).  

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Menyesal dan inginkan perdamaian, Jong Wie Pin mencabut laporan polisi terkait dugaan penggelapan bilyet Fikasa. 

 

Hal tersebut disampaikan Jong Wie Pin mengingat seluruh klien Fikasa sudah setuju dengan perdamaian sebagaimana ada Akta Van Dadding di Notaris Firman Kurniawan. 

 

Selain itu, para klien yang menyerahkan bilyet tanpa paksaa dan setuju dengan skema perdamaian.  

 

"Saya menyampaikan permintaan maaf kepada LQ Indonesia Lawfirm atas kesalahpahaman dan mencabut laporan polisi serta menyatakan permasalahan sudah diselesaikan dengan kekeluargaan," ungkap Jong Wie Pin di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (20/1/2023). 

Terkait hal tersebut, Advokat Hamdani, SH, MH selaku perwakilan dari LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan terima kasih karena perkara berakhir dengan baik.

 

"Dari awal tidak ada itu penggelapan, karena kami mendapatkan kuasa perdamaian dari Jong Wie Pin yang setuju dengan skrma damai. Jika tidak ada persetujuan, tidak mungkin kami akan berani menjalankan proses perdamaian," ungkap Hamdani.

 

"Syukurlah, saudara Jong Wie Pin akhirnya sadar dijadikan antek oleh oknum lawyer yang nyatanya sekarang jadi Tersangka dan DPO karena penipuan dan penggelapan. Kebenaran akhirnya terkuak," bebernya.

Baca juga: Breaking News: Polisi Tangkap Seorang Terduga Teroris di Tangerang Selatan, Dipantau Sejak Setahun

Baca juga: Kepergok Pemilik Rumah, Maling di Ciomas Bogor Babak Beluk Dihajar Warga

Ditemui bersamaan, Phioruci Pangkaraya mengaku kebingungan lantaran turut serta dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

 

Sebab, dirinya bukan merupakan pengacara dan tidak ikut menangani kasus Fikasa. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved