Kriminalitas

Begini Pengakuan Korban Penyekapan di Pondok Aren Tangsel, Disiksa dari Tengah Malam Hingga Subuh

Ajit menambahkan, mereka dipukuli dan dicambuki tanpa henti oleh para pelaku secara bergantian, menggunakan berbagai alat.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Kompas.com/Intan Afrida Rafni
LOKASI PENYEKAPAN -- Satu mobil tampak dengan plat dinas polri terparkir di lokasi penyekapan dan penyiksaan di Pondok Aren, Tangsel (Intan Afrida Rafni) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Korban penyekapan dengan modus jual beli mobil di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, ungkap kekejaman para pelaku yang menyiksa mereka secara brutal.

Salah satu korban, Indra alias Riky mengatakan, dirinya disiksa bersama dua rekannya, Nurul alias Ibenk dan Ajit Abdul Majid. 

Sementara itu, istri Indra bernama Dessi Juwita, berhasil melarikan diri.

"Kaki, paha, bibir, kepala pada benjol diserang membabi buta," ujar Indra dalam video wawancara bersama polisi, Jumat (17/10/2025).

Baca juga: Cerita Korban Penyekapan Saat Berusaha Kabur dari Komplotan Begundal, Ditolong Sosok Pria Tua

Ajit menambahkan, mereka dipukuli dan dicambuki tanpa henti oleh para pelaku secara bergantian, menggunakan berbagai alat.

"Ada yang pakai selang, kabel, gantungan baju, hanger. Bahkan hanger kawat itu dipakai untuk mencambuki seluruh tubuh bagian belakang," jelas Indra.

"Tubuh kami juga disundut rokok," tambahnya.

Di sisi lain, Nurul menggambarkan penyiksaan tersebut sebagai tindakan tidak manusiawi.

Baca juga: Polisi Temukan Mobil Berpelat Nomor Polisi hingga Airsoft Gun di Rumah Penyekapan Tangsel

"Saya seperti bukan manusia, tidak dihargai, seperti hewan. Saya ditendang dan dipukuli," ungkapnya.

Ketiganya mengaku mulai disekap pada Sabtu malam (11/10/2025) sekira pukul 23.00 WIB. 

Setibanya di lokasi penyekapan, mereka langsung mengalami kekerasan.

"Disiksa sampai Subuh, hanya diberi waktu istirahat satu atau dua jam, lalu disiksa lagi. Sangat kejam," kata Ajit.

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Mereka diduga melakukan penyekapan dan penyiksaan dengan kedok transaksi jual beli mobil.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved