Kriminalitas Bogor
Polres Bogor Ungkap 114 Kasus Peredaran Narkotika, Ini Tiga Kasus Paling Menonjol
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan ada 3 kasus menonjol dari pengungkapan 114 kasus peredaran narkotika ini.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Polres Bogor berhasil mengungkap 114 perkara peredaran gelap narkoba pada periode Agustus hingga Oktober 2025.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengungkapkan kasus peredaran narkotika ini terjadi di wilayah hukum Polres Bogor.
"Ada 155 tersangka yang ditangkap dari 114 kasus narkotika ini, dua diantaranya perempuan," kata Wikha dalam konferensi pers di Mako Polres Bohor, Cibinong, Selasa (28/10/2025).
Dia menjelaskan ada 3 kasus menonjol dari pengungkapan 114 kasus peredaran narkotika ini.
Pertama, peredaran ganja dengan barang bukti 15,5 kg.
Baca juga: BREAKING NEWS, Polres Bogor Tangkap 155 Pengedar Narkoba, Barang Bukti Senilai Rp 5,8 Miliar
"Tersangkanya ada 2, inisial IB (43) dan MM (32). Keduanya beralamat di Leuwisdeng, Kabupaten Bogor," ujarnya.
Kedua tersangka ini berperan menyimpan dan mengedarkan ganja yang didapatkan dari pengiriman ekspedisi di Aceh.
"Dua tersangka dijerat padal 144 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun hingga hukuman mati," jelas Wikha.
Kedua, peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 2,23 kg.
"Tersangka inisial AE dan FS yang ditangkap pada 17 Oktober 2025," bebernya.
Baca juga: Sudah 11 Tahun Gembong Narkoba Fredy Pratama Belum Tertangkap, Polri Persempit Ruang Geraknya
Dua tersangka ini ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang berasal dari pengembangan penangkapan di Gate Toll Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
"Narkotika berasal dari Sumatera dengan modus sistem tempel," ungkap Wikha.
Nilai narkotika dari pengungkapan kasus ini sebesar Rp 2 miliar dan diperkirakan menyelamatkan 11.150 jiwa dari peredaran gelap narkotika.
"Dua tersangka dijerat padal 144 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU UU No.35 Tahun 2009 tengang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati," beber Wikha

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.