Krimianlitas

Fakta Kakak-beradik di Bogor Jaring 70 Selebram untuk Promosi Judi Online, Sekali Posting Rp500 Ribu

Modus operandi ini dilakukan untuk memanfaatkan popularitas selebgram dalam mempromosikan situs judi online agar bisa tersebar luas dengan cepat.

Editor: murtopo
KOMPAS.com/ RUBY RACHMADINA
Polisi menangkap kakak-beradik WR (25) dan ER (22) yang merekrut 70 selebgram untuk mempromosikan situs judi online di Kota Bogor, Jawa Barat. 

Sementara itu jumlah situs judi online yang mereka promosikan mencapai 16 situs yakni zaraplay, indosultan88, byond88, cnd88, megabath, sukabet slot, slotvio77, bintang189, gubernur toto, awp slot, akai slot, hens slot, yuk69, baba189, namislot, dan dora77.

Belakangan diketahui bahwa WR (25) dan ER (22) merupakan agensi yang mencari dan merekrut para selebgram untuk mempromosikan situs judi online tersebut.

"Selebgram yang ada di bawah kendali kedua tersangka ini berjumlah 70 orang," ungkap Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (28/6/2024).

Bismo mengungkapkan, WR telah bekerja merekrut para selebgram dari tahun 2022.

Dibantu oleh sang adik, ER, keduanya kemudian mencari selebgram yang telah memiliki followers di atas 10.000 untuk mempromosikan situs judi online.

Kedua tersangka menawarkan uang antara Rp 500.000 sampai Rp 1.500.000 kepada para selebgram yang direkrutnya untuk satu kali posting iklan situs judi online.

Baca juga: Kabupaten Bogor Urutan 3 Nasional Transaksi Terbesar Judi Online, Ini Wilayah Lainnya di Indonesia

Sementara, tersangka mendapat keuntungan antara Rp 150.000 sampai Rp 200.000 untuk setiap posting situs judi online.

"Awalnya tersangka WR dihubungi oleh seseorang yang bernama H dari situs judi online. Kemudian disuruh untuk mencari talent agent (selebgram) di instagram dengan jumlah followers di atas 10.000," sebut Bismo.

"Lalu ia membuat 15 akun palsu di instagram dengan menggunakan foto profil wanita-wanita cantik dan menarik untuk membuat percaya selebgram lainya supaya mengiklankan situs judi online tersebut," tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa laptop dan komputer, belasan handphone berbagai merek, serta sejumlah kartu atm.

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Kita juga sudah minta situs-situs tersebut untuk diblokir termasuk nomor rekening yang digunakan untuk transaksi," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved