Metropolitan
Fakta Mafia Judi Online Dalang Dibalik Lumpuhnya Pusat Data Nasional? Ini Penjelasan Pengamat
Inilah Fakta Mafia Judi Online Dalang Dibalik Lumpuhnya Pusat Data Nasional? Ini Penjelasan Pengamat
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menyatakan perang terhadap judi online.
Sebanyak banyak masyarakat kelas bawah di Indonesia yang menjadi candu dan membuat keluarganya menjadi korban.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun telah memblokir jutaan situs judi online.
Dilansir dari Kompas.TV, kali ini Kemenkominfo memutus akses internet terkait judi online Kamboja dan Filipina.
Baca juga: Anggota Polri Terlibat Hingga Bekingi Judi Online Bakal Kena Sanksi, yang Terberat Pemecatan
Permintaan tersebut tertuang dalam surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Budi Arie Setiadi kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP), dengan nomor surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.
Dalam surat tersebut, Budi Arie meminta tindakan pemutusan akses harus dilakukan dalam waktu paling lambat 3x24 jam sejak surat itu ditandatangani.
Surat tersebut menyebutkan:
"Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani."
Adapun jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif.
NAP juga diminta untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.
Permintaan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto pada 19 Juni 2024.
"Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online," ucap Budi Arie yang juga Ketua Harian Satgas Pencegahan Pemberantasan Perjudian Daring ini, Minggu (23/6/2024).
Sebelumnya, Kemenkominfo memutus akses ke situs-situs bermuatan konten judi online.
Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online.
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus Judi Online di 3 Situs, Tangkap 18 Tersangka
Pada medio tersebut, Kementerian Kominfo juga telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan
Kapolri Jadi Vokalis dan Panglima TNI Gitaris, Tampil Apik Bawakan Lagu Bon Jovi dan Separuh Nafas |
![]() |
---|
Kabel Udara Menjuntai di Jalan Pendongkelan Raya Cengkareng Jerat Pemotor Hingga Jatuh Terluka |
![]() |
---|
Kisah Tragis Pria Beristri dan Anak di Cakung, Jaktim Tak Punya Kerja, Malu dengan Keluarga Mertua |
![]() |
---|
Kisah Istri di Soppeng yang Suaminya Jadi Ayah Tiri, Di Banten Ibu Kandung - Mantan Suami Dipenjara |
![]() |
---|
Kisah Cinta Nyata Suami Istri di Solo yang Dijemput Malaikat Maut di Saat Senja, Merawat Sang Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.