KPU Kota Depok
Buruan! Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Depok Segera Berakhir, Ini Syariat dan Cara Daftarnya
petugas Pantarlih memiliki tugas teknis yakni melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dan memberikan tanda bukti kepada pemilih
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Vini Rizki Amelia
Dibutuhkan 5.358 Anggota Pantarlih
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok membuka pendaftaran rekrutmen petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca juga: Bukti Pakaian dalam Wanita Suami Dituduh Selingkuh dengan Pembantu, Endingnya Tak Disangka
Pendaftaran rekrutmen petugas Pantarlih dibuka selama sepekan, dimulai pada Kamis (13/6/2024) hingga Rabu (19/6/2024).
Selanjutnya, proses rekrutmen dilanjutkan ke tahap penelitian administrasi calon petugas Pantarlih pada Jumat (14/6/2024) hingga Kamis (20/6/2024).
Sedangkan untuk pengumuman petugas Pantarlih yang terpilih akan dilakukan pada Jumat (21/6/2024) hingga Minggu (23/6/2024).
Petugas Pantarlih yang terpilih akan ditetapkan dan dilantik pada Senin (24/6/2024).
Baca juga: Sambut Idul Adha 1445 Hijriah, BSI Salurkan 9.390 Hewan Potong ke Seluruh Indonesia
Anggota KPU Kota Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Achmad Firdaus menjelaskan, jumlah petugas Pantarlih yang dibutuhkan mencapai 5.358 orang.
Tiap kelurahan membutuhkan jumlah petugas Pantarlih yang berbeda menyesuaikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta jumlah calon pemilih per-TPS.
“Jika dalam satu TPS jumlah pemilih sampai 400 orang, butuh satu pantarlih. Sementara jika dalam satu TPS jumlah pemilih antara 401-600 orang, maka ada dua pantarlih,” kata Firdaus, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: PKS Ngotot Kadernya yang Bakal Jadi Wakil Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta
Firdaus menambahkan, petuah Pantarlih akan bekerja selama sebulan dimulai pada Senin (24/6/2024) hingga Kamis (25/6/2024).
Tugas Pantarlih sendiri secara umum membantu KPU Kota Depok, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
Selain itu, petugas Pantarlih memiliki tugas teknis yakni melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dan memberikan tanda bukti kepada pemilih dengan mendatangi langsung ke rumah calon pemilih.
Baca juga: KPU Kota Depok Rekrut 5.358 Pantarlih, Ini Jadwal Pendaftaran dan Persyaratannya
Hal tersebut dibuktikan dengan penempelan stiker coklit di setiap rumah pemilih.
“Tugas teknis lainnya menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada KPU secara berkala dan berjenjang melalui PPS dan PPK. Kemudian melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, sesuai peraturan seperti sosialisasi terkait Pilkada,” pungkasnya. (m38)
| Anak Tiri Dibuka Pakaian Dalamnya Meringis Kesakitan, Kepergok Sama Ibu Kandung, Begini Jadinya |
|
|---|
| PKS Ngotot Kadernya yang Bakal Jadi Wakil Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta |
|
|---|
| Ria Ricis Diperas Mantan Karyawan, Pemilik Rekening Akui Belum Ada Transferan |
|
|---|
| Cabuli Anak Tiri Dibawah Umur, Pria di Jasinga Bogor Diamuk Warga Satu Kampung |
|
|---|
| KPU Kota Depok Launching Pilkada 2024, Farabi Arafiq Berharap Sosialisasi Jangkau Masyarakat Luas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ilustrasi-kotak-suara-Pemilu-2024.jpg)