Minggu, 14 Juni 2026

Pilkada Depok 2024

Wakil Ketua MK Umumkan Paslon Imam-Ririn Resmi Cabut Gugatan Hasil Pilkada Depok 2024

Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan adanya praktik kecurangan dan/atau pelanggaran berupa dengan Politisasi ASN/unsur Birokrasi dalam Pemilihan

Tayang:
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq akan diusung PKS dan Golkar maju pada Pilkada 2024 Depok 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Nomor Urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq (Imam-Ririn) mencabut gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Keputusan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra yang bertugas sebagai ketua panel dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Rabu (8/1/2025).

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada 2024 tersebut, Paslon Imam-Ririn dan kuasa hukumnya tidak hadir.

“Depok mencabut permohonan dan tidak hadir di persidangan,” ucap Saldi dikutip dari malam resmi MK.

Baca juga: Warga Inisiatif Melebarkan Jalan Alternatif Jalur Puncak, Menunggu Tindak Lanjut Pemkab Bogor

Sebelumnya, Paslon Imam-Ririn telah mendaftar permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Depok 2024 ke MK pada Jumat (6/12/2024) lalu.

Permohonan tersebut juga telah diregistrasi ke dalam Perkara Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan adanya praktik kecurangan dan/atau pelanggaran berupa dengan Politisasi ASN/unsur Birokrasi dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Depok 2024. 

Baca juga: Akui Kekalahannya di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Ucapkan Selamat ke Supian-Chandra

Praktik kecurangan dan/atau pelanggaran berupa politisasi unsur ASN/unsur Birokrasi tersebut menurut pemohon terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sehingga tidak merepresentasikan perolehan suara, yang sebenarnya dalam kontestasi Pilwalkot Depok 2024. 

Untuk itu, dalam petitumnya, pemohon meminta membatalkan Keputusan KPU Kota Depok. 

Selain itu, pemohon juga meminta agar MK memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS, yakni Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Sawangan, dan Kecamatan Sukmajaya. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved