Jumat, 15 Mei 2026

KPU Kota Depok

KPU Kota Depok Rekrut 5.358 Pantarlih, Ini Jadwal Pendaftaran dan Persyaratannya

Persiapan Jelang Pilkada Depok 2024, KPU Kota Depok Rekrut 5.358 Pantarlih, Ini Jadwal Pendaftaran dan Persyaratannya

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: dodi hasanuddin
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
KPU Kota Depok Rekrut 5.358 Pantarlih, Ini Jadwal Pendaftaran dan Persyaratannya 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok terus melakukan persiapan menyambut ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Setelah melantik 55 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 11 kecamatan dan 189 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 63 kelurahan, KPU Depok kini melakukan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

"Kita akan melakukan perekrutan Pantarlih pada bulan Juni 2024 ini," kata Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin, di Depok, Sabtu (15/6/2024).

Baca juga: KPU Depok Kukuhkan Anggota Sekretariat PPS untuk Pilkada 2024 dan Penandatanganan Pakta Integritas

Dia menjelaskan Pantarlih ini akan melakukan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Jumlahnya sesuai TPS (Tempat Pemungutan Suara). Ada sekira 2.739 TPS di Kota Depok. Setiap TPS satu orang, tetapi ada juga yang 2 Pantarlih," ujarnya.

Willi mengatakan, pihaknya sudah menerima DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dari Kementerian Dalam Negeri.

"DP4 ini nanti akan dilakukan coklit sehingga bisa menjadi menjadi DPS (Daftar Pemilih Sementara) lalu DPT," tuturnya.

Baca juga: KPU Depok Kukuhkan Anggota Sekretariat PPS untuk Pilkada 2024 dan Penandatanganan Pakta Integritas

Achmad Firdaus, Anggota KPU Kota Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat, dan SDM, menambahkan kebutuhan Pantarlih berbeda-beda di setiap kelurahan.

"Jumlah Pantarlih yang dibutuhkan akan disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) serta jumlah calon pemilih per TPS," ucapnya 

Jika dalam satu TPS jumlah pemilih sampai 400 orang, dibutuhkan satu Pantarlih.

Sementara jika dalam satu TPS jumlah pemilih antara 401-600 orang, maka dibutuhkan dua Pantarlih.

"Jumlah total Pantarlih yang dibutuhkan mencapai 5.358 orang," beber Firdaus.

Baca juga: Pilkada 2024, Ketua KPU Depok Ajak Warga Sukseskan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Firdaus mengungkapkan masa kerja Pantarlih akan berlangsung selama sebulan, mulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

KPU Kota Depok berharap dapat merekrut Pantarlih yang kompeten dan berdedikasi.

"Kami ingin memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan dengan lancar dan akurat menjelang Pilkada 2024," tandasnya. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved