Rabu, 6 Mei 2026

KPU Kota Depok

Buruan! Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Depok Segera Berakhir, Ini Syariat dan Cara Daftarnya

petugas Pantarlih memiliki tugas teknis yakni melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dan memberikan tanda bukti kepada pemilih

Tayang:
TribunnewsDepok.com/Vini Rizki Amelia
Tumpukan kotak suara Pemilu 2024 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok segera menutup pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu (19/6/2024) esok.

Untuk itu, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Pantarlih segera menyerahkan dokumen pendaftaran ke Kantor Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di kelurahannya masing-masing.

Syarat Pendaftaran:

Warga Negara Indonesia

Berusia paling rendah 17 tahun

Baca juga: Cabuli Anak Tiri Dibawah Umur, Pria di Jasinga Bogor Diamuk Warga Satu Kampung

Berdomisili dalam wilayah kerja

Mampu secara jasmani dan rohani

Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

Tidak menjadi anggota Partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai politik yang bersangkutan.

Baca juga: Ojol Gagal Menyalip, Penumpang Tewas Seketika Terlindas Bus di Jalan Raya Bogor

Dokumen Pendukung:

Fotokopi KTP.

Surat keterangan sehat dari Puskesmas, klinik atau rumah sakit.

Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).

Fotokopi ijazah terakhir.

Baca juga: Survei Ridwan Kamil Tinggi di Jabar, Golkar Anggap RK Ideal Ikut Pilkada Jabar Dibanding Jakarta

Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau surat keterangan dari partai politik bagi calon yang telah keluar dari kader partai paling singkat 5 tahun

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved