Kamis, 7 Mei 2026

KPU Kota Depok

Buruan! Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Depok Segera Berakhir, Ini Syariat dan Cara Daftarnya

petugas Pantarlih memiliki tugas teknis yakni melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dan memberikan tanda bukti kepada pemilih

Tayang:
TribunnewsDepok.com/Vini Rizki Amelia
Tumpukan kotak suara Pemilu 2024 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok segera menutup pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu (19/6/2024) esok.

Untuk itu, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Pantarlih segera menyerahkan dokumen pendaftaran ke Kantor Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di kelurahannya masing-masing.

Syarat Pendaftaran:

Warga Negara Indonesia

Berusia paling rendah 17 tahun

Baca juga: Cabuli Anak Tiri Dibawah Umur, Pria di Jasinga Bogor Diamuk Warga Satu Kampung

Berdomisili dalam wilayah kerja

Mampu secara jasmani dan rohani

Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

Tidak menjadi anggota Partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai politik yang bersangkutan.

Baca juga: Ojol Gagal Menyalip, Penumpang Tewas Seketika Terlindas Bus di Jalan Raya Bogor

Dokumen Pendukung:

Fotokopi KTP.

Surat keterangan sehat dari Puskesmas, klinik atau rumah sakit.

Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).

Fotokopi ijazah terakhir.

Baca juga: Survei Ridwan Kamil Tinggi di Jabar, Golkar Anggap RK Ideal Ikut Pilkada Jabar Dibanding Jakarta

Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau surat keterangan dari partai politik bagi calon yang telah keluar dari kader partai paling singkat 5 tahun

Dibutuhkan 5.358 Anggota Pantarlih

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok membuka pendaftaran rekrutmen petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca juga: Bukti Pakaian dalam Wanita Suami Dituduh Selingkuh dengan Pembantu, Endingnya Tak Disangka

Pendaftaran rekrutmen petugas Pantarlih dibuka selama sepekan, dimulai pada Kamis (13/6/2024) hingga Rabu (19/6/2024).

Selanjutnya, proses rekrutmen dilanjutkan ke tahap penelitian administrasi calon petugas Pantarlih pada Jumat (14/6/2024) hingga Kamis (20/6/2024).

Sedangkan untuk pengumuman petugas Pantarlih yang terpilih akan dilakukan pada Jumat (21/6/2024) hingga Minggu (23/6/2024).

Petugas Pantarlih yang terpilih akan ditetapkan dan dilantik pada Senin (24/6/2024).

Baca juga: Sambut Idul Adha 1445 Hijriah, BSI Salurkan 9.390 Hewan Potong ke Seluruh Indonesia

Anggota KPU Kota Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Achmad Firdaus menjelaskan, jumlah petugas Pantarlih yang dibutuhkan mencapai 5.358 orang.

Tiap kelurahan membutuhkan jumlah petugas Pantarlih yang berbeda menyesuaikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta jumlah calon pemilih per-TPS.

“Jika dalam satu TPS jumlah pemilih sampai 400 orang, butuh satu pantarlih. Sementara jika dalam satu TPS jumlah pemilih antara 401-600 orang, maka ada dua pantarlih,” kata Firdaus, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: PKS Ngotot Kadernya yang Bakal Jadi Wakil Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta

Firdaus menambahkan, petuah Pantarlih akan bekerja selama sebulan dimulai pada Senin (24/6/2024) hingga Kamis (25/6/2024).

Tugas Pantarlih sendiri secara umum membantu KPU Kota Depok, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

Selain itu, petugas Pantarlih memiliki tugas teknis yakni melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dan memberikan tanda bukti kepada pemilih dengan mendatangi langsung ke rumah calon pemilih.

Baca juga: KPU Kota Depok Rekrut 5.358 Pantarlih, Ini Jadwal Pendaftaran dan Persyaratannya

Hal tersebut dibuktikan dengan penempelan stiker coklit di setiap rumah pemilih.

“Tugas teknis lainnya menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada KPU secara berkala dan berjenjang melalui PPS dan PPK. Kemudian melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, sesuai peraturan seperti sosialisasi terkait Pilkada,” pungkasnya. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved