Polisi Tembak Polisi

Polisi Tembak Polisi, Kedua Tersangka Anggota Densus 88 Terbukti Melanggar Kode Etik Berat

Pihak Kepolisian tengah menjadwalkan sidang kode etik untuk Bripda IMS dan Bripka IG.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Istimewa
Ilustrasi Penembakan 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB lalu.

Dari hasil gelar perkara tersebut, kedua polisi yang telah ditetapkan tersangka yakni Bripda IMS dan Bripka IG terbukti melanggar kode etik berat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, gelar perkara dilakukan dengan libatkan Divisi Propam dan unsur lain di tubuh Polri.

"Hasil gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IMS dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat," ujar dia, dikutip pada Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: Guru Besar FEB UI Dorong Akuntan untuk Lebih Memahami SDGs Secara Utuh

Keduanya terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI tahun 2003, Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayaa 6 huruf A dan B Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022.

Kedua tersangka merupakan anggota Densus 88 Antiteror yang kini ditempatkan di penempatan khusus atau patsus.

"Saat ini, kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan Patsus di Biro Provos Divisi Propam Polri," kata jenderal bintang satu tersebut.

Baca juga: Polisi Tembak Polisi Ternyata Menggunakan Senjata Api Rakitan Ilegal dan Terancam Hukuman Mati

Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono membeberkan hingga kini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Pihaknya juga tengah menjadwalkan sidang kode etik untuk Bripda IMS dan Bripka IG.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjelang sidang etik mereka tengah disusun.

"KKEP segera dibentuk," tutur Syahar kepada wartawan, dikutip Sabtu.

Baca juga: Di Tangerang Ayah Tiri Bunuh Anak Berusia 8 Tahun Usai Minta Uang, Dibuang di Pinggir Sawah

Setelah itu, pihaknya bakal memimpin sidang etik terhadap Bripda IMS dan Bripka IG.

Diberitakan sebelumnya, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas diduga ditembak oleh dua Polisi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB.

Baca juga: Thomas Doll Blak-blakan Asah Kemampuan Tim Persija Duel Satu Lawan Satu Jeang Lawan Persebaya

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved