Polisi Tembak Polisi
Polisi Tembak Polisi Ternyata Menggunakan Senjata Api Rakitan Ilegal dan Terancam Hukuman Mati
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan membenarkan Bripda Ignatius tewas tertembak oleh Bripka IMS
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Peristiwa polisi tembak polisi kembali menemui babak baru, kali ini perihal senjata yang digunakan pelaku yakni Bripka IMS hingga menyebabkan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage meregang nyawa.
Diketahui bahwa senjata yang digunakan adalah senjata rakitan ilegal.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, senjata api ilegal tersebut telah disita untuk dijadikan barang bukti.
"Bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban, dan lain-lain," tutur Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Minta Polri Jelaskan Bentuk Kelalaian di Kasus Polisi Tembak Polisi
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pihaknya telah menetapkan dua anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda IMS dan Bripka IG sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka, lanjut Rio, telah ditempatkan di penempatan khusus atau Patsus.
"Menetapkan tersangka 2 orang, sementara masih dipatsus di Divpropam Mabes Porli," ujar dia.
Baca juga: Persija Jakarta Wanti-wanti The Jakmania untuk Tertib dan Patuhi Semua Peraturan Saat di SUGBK
"Tersangka IMS, 23 tahun, pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api, dan yang kedua inisial IG, 33 tahun, (pekerjaan) Polri sebagai pemilik senjata api," sambung Rio.
Atas perbuatannya, Bripda IMS dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sedangkan Bripka IG, dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana hukuman mati.
Baca juga: Seorang Pecandu Belajar Budidaya Tanaman Ganja dari Youtube di Rumahnya Kawasan Kebon Jeruk
"Atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan membenarkan Bripda Ignatius tewas tertembak oleh Bripka IMS.
"Iya, betul," ujar dia secara singkat, saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023). (m31)
Awas Video Gay Kid Beredar di Medsos, Tampilkan Aktivitas Seks Menyimpang Anak dengan Pria Dewasa |
![]() |
---|
Panji Gumilang Akan Jalani Pemeriksaan Dugaan Penistaan Agama 1 Agustus Mendatang |
![]() |
---|
Jual Beli Ginjal ke Kamboja, Pegawai Imigrasi Bali Bakal Ditetapkan Jadi Tersangka Baru |
![]() |
---|
Di Universitas Oxford Inggris, Yasonna Laoly Sebut Indonesia Tetapkan Prioritas Perlindungan HAM |
![]() |
---|
Guru Besar Ilmu Penginderaan Jauh UI Kembangkan Model PLTL untuk Perbaiki Waktu Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.