Kriminalitas Bekasi
Viral Oknum Polisi Polsek Cikarang Utara Sarankan Lepas Maling Motor yang Ditangkap Warga
Terlihat oknun anggota berkaos Polri tengah berdebat dengan warga karena menyarankan agar maling motor yang ditangkap warga itu dilepas.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI -- Sebuah video oknum anggota Polsek Cikarang Utara, Polres Metro Bekasi menyarankan warga melepas maling motor usai ditangkap viral di media sosial.
Dalam video viral itu, terlihat oknun anggota berkaos Polri tengah berdebat dengan warga karena menyarankan agar maling motor yang ditangkap warga itu dilepas.
Saat itu warga telah membawa pelaku dan barang bukti sepeda motor yang hendak dicurinya. Namun, terburu kepergok hingga berhasil ditangkap.
Terkait hal itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa menyampaikan permohon maaf atas hal tersebut.
"Kami juga mohon maaf kepada teman-teman yang mungkin mendapati video viral bahwa ada anggota yang tidak profesional dalam hal menerima pengaduan masyarakat," katanya saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Metro Bekasi pada Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Ini Tampang Maling Motor Saat Beraksi di Rumah Anggota TNI di Radio Dalam Kebayoran Baru
Mustofa melanjutkan, oknum anggota itu bersama Kapolseknya sudah dibawa ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Ia memastikan bahwa penyidikan terus berjalan dan akan dikembangkan.
"Atensi dari Bapak Kapolda, anggota kita sudah kita proses, sekarang sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya. Dan bilamana ada pelanggaran tentunya kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Menurutnya, proses penindakan itu dinilai pelanggarannya. Apakah terkait disiplinnya, kode etiknya, maupun masuk kategori menurunkan harkat dan martabat kepolisian.
Baca juga: Komplotan Maling Motor di Depok Bawa Airsoft Gun untuk Menakut-nakuti Korbannya
"Yang jelas semua kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,"katanya.
Kapolres memastikan pengaduan masyarakat bakal ditindaklanjuti dengan baik. Termasuk, warga yang datang ke Polsek Cikarang Utara itu juga kasusnya langsung ditangani.
"Rekan-rekan juga bisa melihat bahwa tersangka barang bukti semua saat ini ada di Polres Metro Bekasi. Tidak ada niatan dari Polres Metro Bekasi untuk tidak memproses perkara tersebut," katanya.
Kasus ini diungkap setelah laporan polisi nomor LP/B/99/IX/2025/SPKT/POLSEK CIKARANG UTARA/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 9 September 2025.
Baca juga: Komplotan Maling Motor Jaringan Karawang dan Lampung Gentayangan di Bekasi, Incar Motor di Perumahan
Kasus pencurian ini terjadi pada Selasa, 9 September 2025, sekira pukul 04.00 WIB di sebuah kontrakan di Jalan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Pelaku, Yogi Iskandar alias Yogi, melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario dengan cara merusak kontak menggunakan kunci T dan anak kunci.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.