Ponpes Al Zaytun

Panji Gumilang Bakal Dijemput Paksa Bareskrim Polri Jika Mangkir dari Pemeriksaan

Dia juga menuturkan, akan kembali melakukan gelar perkara, setelah Panji Gumilang diperiksa

Warta Kota/Ramadan LQ
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Bareskrim Polri telah menetapkan jadwal pemeriksaan kembali pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada 1 Agustus mendatang.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang sebagai pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan, pihaknya tak akan segan untuk menjemput paksa Panji Gumilang bila yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan.

Pasalnya, jadwal pemeriksaan tersebut merupakan kedua kalinya setelah pada Kamis (27/7/2023) Panji Gumilang tidak hadir dengan alasan sakit di bagian tangan kirinya.

Baca juga: Tersinggung Mantan Istri Telepon Pria Lain di Lampung, Dibacok Hingga Tewas di Depan Anak

Sehingga penjemputan paksa itupun dikatakan Djuhandani Rahardjo merupakan wewenang yang harus dilakukan.

"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," kata dia kepada awak media, Minggu (30/7/2023).

Pada agenda pemeriksaan besok ini, kata Djuhandani, pihaknya masih menjadikan Panji Gumilang sebagai saksi.

Baca juga: Dukung Persija di Stadion Gelora Utama Bung Karno, Jakmania Dapat Peringatan, Denda Bisa Rp 200 Juta

"Kami panggil sebagai saksi untuk menjelaskan tentang apa yang menjadi perbuatan atau yang dituduhkan oleh pelapor," ucapnya.

Sementara itu, Djuhandani menuturkan hingga saat ini setidaknya terdapat tiga laporan, mengenai dugaan kasus penistaan agama yang menjerat nama Panji Gumilang.

Dia juga menuturkan, akan kembali melakukan gelar perkara, setelah Panji Gumilang diperiksa.

Baca juga: Guru Besar FEB UI Dorong Akuntan untuk Lebih Memahami SDGs Secara Utuh

"Secara formil kami harus memenuhi kewajiban kami untuk melaksanakan pemeriksaan dan itu dengan pemanggilan," kata Djuhandani.

"Dengan dia sudah memberikan keterangan sebagai saksi, lebih lanjut kami bisa mengetahui sejauh mana perbuatan dan pembelaan yang dilakukan, yang nantinya kami gunakan untuk proses gelar lebih lanjut. Jadi tinggal kita tunggu seperti apa penjelasan yang bersangkutan," lanjutnya. (m41)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved