Ponpes Al Zaytun
Panji Gumilang Bakal Dijemput Paksa Bareskrim Polri Jika Mangkir dari Pemeriksaan
Dia juga menuturkan, akan kembali melakukan gelar perkara, setelah Panji Gumilang diperiksa
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Bareskrim Polri telah menetapkan jadwal pemeriksaan kembali pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada 1 Agustus mendatang.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang sebagai pimpinan Ponpes Al Zaytun.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan, pihaknya tak akan segan untuk menjemput paksa Panji Gumilang bila yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan.
Pasalnya, jadwal pemeriksaan tersebut merupakan kedua kalinya setelah pada Kamis (27/7/2023) Panji Gumilang tidak hadir dengan alasan sakit di bagian tangan kirinya.
Baca juga: Tersinggung Mantan Istri Telepon Pria Lain di Lampung, Dibacok Hingga Tewas di Depan Anak
Sehingga penjemputan paksa itupun dikatakan Djuhandani Rahardjo merupakan wewenang yang harus dilakukan.
"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," kata dia kepada awak media, Minggu (30/7/2023).
Pada agenda pemeriksaan besok ini, kata Djuhandani, pihaknya masih menjadikan Panji Gumilang sebagai saksi.
Baca juga: Dukung Persija di Stadion Gelora Utama Bung Karno, Jakmania Dapat Peringatan, Denda Bisa Rp 200 Juta
"Kami panggil sebagai saksi untuk menjelaskan tentang apa yang menjadi perbuatan atau yang dituduhkan oleh pelapor," ucapnya.
Sementara itu, Djuhandani menuturkan hingga saat ini setidaknya terdapat tiga laporan, mengenai dugaan kasus penistaan agama yang menjerat nama Panji Gumilang.
Dia juga menuturkan, akan kembali melakukan gelar perkara, setelah Panji Gumilang diperiksa.
Baca juga: Guru Besar FEB UI Dorong Akuntan untuk Lebih Memahami SDGs Secara Utuh
"Secara formil kami harus memenuhi kewajiban kami untuk melaksanakan pemeriksaan dan itu dengan pemanggilan," kata Djuhandani.
"Dengan dia sudah memberikan keterangan sebagai saksi, lebih lanjut kami bisa mengetahui sejauh mana perbuatan dan pembelaan yang dilakukan, yang nantinya kami gunakan untuk proses gelar lebih lanjut. Jadi tinggal kita tunggu seperti apa penjelasan yang bersangkutan," lanjutnya. (m41)
Guru Besar FEB UI Temukan Cara Indonesia Unggul dari Singapura dan Thailand Soal Penanganan Limbah |
![]() |
---|
Di Tangerang Ayah Tiri Bunuh Anak Berusia 8 Tahun Usai Minta Uang, Dibuang di Pinggir Sawah |
![]() |
---|
Thomas Doll Blak-blakan Asah Kemampuan Tim Persija Duel Satu Lawan Satu Jelang Lawan Persebaya |
![]() |
---|
Cerita Wanita asal Beji Depok Ampuni Maling Motor, di Bojongsari Pencuri Tinggalkan Jeroan Kambing |
![]() |
---|
Info Terkini Cuaca Depok, Sabtu 29 Juli 2023, BMKG: Waspada Angin Kencang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.