Jual Beli Ginjal

Tiga Pegawai Imigrasi Bali yang Jadi Tersangka Jual Beli Ginjal ke Kamboja Ditangkap, Ini Perannya

Dengan ketiga tersangka yang baru tiba ini, Polda Metro Jaya telah meringkus total empat pegawai Imigrasi dalam kasus tersebut

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Ramadan LQ
Tiga orang oknum pegawai imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus jual ginjal ke Kamboja, tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (29/7/2023) malam.  

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian memboyong tiga tersangka pegawai Imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Polda Metro Jaya, Sabtu (29/7/2023).

Ketiganya diduga berperan dalam TPPO bermodus jual ginjal ke Kamboja.

Para tersangka tersebut yakni NWS, RAP, dan J yang terus tertunduk dari sorotan kamera wartawan setibanya di Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan peran ketiganya adalah memudahkan para calon pendonor ginjal untuk terbang ke Kamboja.

Baca juga: Panji Gumilang Bakal Dijemput Paksa Bareskrim Polri Jika Mangkir dari Pemeriksaan

Oknum pegawai imigrasi tersebut juga tidak memeriksa ketat pendonor ilegal yang akan berangkat ke negara tersebut.

"Modusnya adalah dengan menggunakan fast lane ataupun fast track sehingga ini lancar," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan, Jumat (28/7/2023)

"Padahal, fast lane dan fast track tidak ada SOP-nya," sambungnya.

Baca juga: Guru Besar FEB UI Temukan Cara Indonesia Unggul dari Singapura dan Thailand Soal Penanganan Limbah

Ketiga oknum pegawai imigrasi itu tiba di Mapolda Metro Jaya bersama rombongan penyidik.

Mereka terlihat dibawa keluar dari mobil bertuliskan Subdit Jatanras.

Dua tersangka tampak mengenakan pakaian hitam dan masker putih.

Baca juga: Dirudapaksa Bapak Tiri, Putri Pinkan Mambo Sebut Ayah Kandung Lebih Peduli

Sedangkan satu orang memakai kaos garis-garis biru serta masker putih. Kedua tangan ketiganya itu tampak terborgol.

Tak ada pernyataan apa pun yang keluar dari mulut ketiga pegawai imigrasi itu.

Mereka hanya tertunduk saat dibawa masuk ke ruang penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Jelang Persija Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Stasiun Bekasi, Halau 72 Bonek yang Ingin ke SUGBK

Dengan ketiga tersangka yang baru tiba ini, Polda Metro Jaya telah meringkus total empat pegawai Imigrasi dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, petugas Imigrasi berinisial HA ditangkap pada 19 Juli 2023 lalu.

HA disebut berperan meloloskan para pendonor saat melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Ia menerima uang sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved