Narkoba
Polresta Bogor Kota Tangkap Puluhan Pengedar Narkoba Modus Tempel, Ini Penjelasannya
Tangkap Puluhan Pengedar Narkoba, Polresta Bogor Kota Ungkap Modus Para Tersangka Edarkan Narkotika
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Dwi Rizki
"Kemudian untuk obat keras dan psikotropika berjumlah lima tersangka. Untuk tembakau sintesis dan juga ganja ada lima orang yang kita amankan," ungkap Bismo.
Berhasil pula diamankan barang bukti berupa ganja dengan total 1 kilogram, tembakau sintesis 2 kilogram, sabu 150 gram, obat keras 2975 butir dan psikotropika 30 butir.
Ada juga berbagai macam zat kimia yang digunakan pelaku untuk membuat tembakau sintesis serta berbagai macam timbangan manual dan digital yang juga berhasil diamankan dari tangan para pelaku.
"Kita amankan dari berbagai wilayah di Kota Bogor," ungkap Bismo
Atas perbuatannya kini para tersangka narkotika dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara atau seumur hidup dan denda sedikit 1 miliar.
"Sementara untuk palaku obat keras diancam dengan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar," tutup Bism
Badan Narkotika Nasional Tak Lagi Tangkap Artis Jika Terjerat Narkoba, Begini Penjelasan Kepala BNN |
![]() |
---|
Barbuk Sabu 10 Kg dari Jaringan Indonesia-Malaysia Diamankan, Diduga Bakal Diedarkan Saat Tahun Baru |
![]() |
---|
Begini Modus Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, Sabu 207 Kg dan 90 Ribu Butir Ekstasi Diamankan |
![]() |
---|
Tengku Dewi Akan Tetap Ceraikan Andrew Andika Meski Sedang Dirundung Masalah Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Ini Deretan Artis yang Ditangkap Polisi Lantaran Kasus Narkoba Sejak Awal Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.