Narkoba

Polresta Bogor Kota Tangkap Puluhan Pengedar Narkoba Modus Tempel, Ini Penjelasannya

Tangkap Puluhan Pengedar Narkoba, Polresta Bogor Kota Ungkap Modus Para Tersangka Edarkan Narkotika

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti milik 21 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolresta Bogor Kota, Kota Bogor pada Selasa (7/2/2023). 

 

"Kemudian untuk obat keras dan psikotropika berjumlah lima tersangka. Untuk tembakau sintesis dan juga ganja ada lima orang yang kita amankan," ungkap Bismo. 

 

Berhasil pula diamankan barang bukti berupa ganja dengan total 1 kilogram, tembakau sintesis 2 kilogram, sabu 150 gram, obat keras 2975 butir dan psikotropika 30 butir. 

 

Ada juga berbagai macam zat kimia yang digunakan pelaku untuk membuat tembakau sintesis serta berbagai macam timbangan manual dan digital yang juga berhasil diamankan dari tangan para pelaku. 

 

"Kita amankan dari berbagai wilayah di Kota Bogor," ungkap Bismo

 

Atas perbuatannya kini para tersangka narkotika dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara atau seumur hidup dan denda sedikit 1 miliar. 

 

"Sementara untuk palaku obat keras diancam dengan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar," tutup Bism

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved