Narkoba

Polresta Bogor Kota Tangkap Puluhan Pengedar Narkoba Modus Tempel, Ini Penjelasannya

Tangkap Puluhan Pengedar Narkoba, Polresta Bogor Kota Ungkap Modus Para Tersangka Edarkan Narkotika

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti milik 21 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolresta Bogor Kota, Kota Bogor pada Selasa (7/2/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Sistem tempel dengan memesan melalui media sosial masih jadi modus transaksi narkotika di Kota Bogor

 

Hal itu diungkapkan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso terungkap berdasarkan pemeriksaan 21 tersangka narkoba yang berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota sejak sebulan belakangan. 

Sistem tempel yang dimaksud adalah, pelaku menaruh barang haram di suatu tempat, nantinya sesuai arahan penjual, pembeli akan mengambil barang di tempat yang dimaksud. 

"Modus operandinya sistem tempel dan memesan melalui media sosial," kata Bismo dalam jumpa pers terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Mako Polresta Bogor Kota pada Selasa (7/2/2023). 

 

Residivis Kasus Ganja Jadi Produsen Tembakau Sintetis

Sebanyak 21 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, digiring di halaman Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (7/2/2023). 

 

Satu diantaranya merupakan residivis inisial A (35), yang baru saja menghirup udara bebas pada 12 September 2022 dengan kasus narkotika jenis ganja. 

 

Kali ini A tersangkut kasus penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis. 

 

A digiring bersama 20 tersangka lainnya di halaman Mako Polresta Bogor Kota

 

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved