Narkoba

Polresta Bogor Kota Tangkap Puluhan Pengedar Narkoba Modus Tempel, Ini Penjelasannya

Tangkap Puluhan Pengedar Narkoba, Polresta Bogor Kota Ungkap Modus Para Tersangka Edarkan Narkotika

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti milik 21 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolresta Bogor Kota, Kota Bogor pada Selasa (7/2/2023). 

Dihadapan kepolisian dan awak media, A menjelaskan langkah-langkah yang ia lakukan dalam pembuatan tembakau sintetis. 

Dengan tangan diborgol, A mengaku berprofesi sebagai sopir angkot.

Penjualan tembakau sintetis yang ia jalani merupakan sampingannya karena sepinya pemasukan dari angkot. 

 

"A tersebut pernah masuk dalam kasus pidana narkotika jenis ganja. Menjalani masa pidana selama 3 tahun 11 bulan dan keluar penjara pada 12 September 2022. Saat ini tersangka A terlibat kembali dalam kasus narkotika jenis tembakau sintetis," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. 

 

Dari tangan A juga berhasil diamankan barang bukti berupa 99 bungkus plastik besar Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat 2 kilogram, satu handphone yang digunakan untuk transaksi, satu timbangan digital warna hitam.

Selanjutnya, satu buah alat press plastik, satu botol cairan alkohol, satu botol cairan methanol, satu botol Cairan Aseton, satu botol cairan lem aclyric, dua botol penguat rasa, satu botol gelas ukur dan sepasang sarung tagan karet warna Orange. 

 

Ditemui bersamaan, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto mengatakan bahwa barang bukti 2 kilogram tembakau sintetis tersebut sudah positif merupakan tembakau sintetis. 

 

"Udah, itu hasil lab postif kandungan tembakau sintetis yang 2 kilogram," ungkap Agus. 

 

Sementara Agus masih mengejar 1 DPO lainnya yang memberikan perintah kepada A untuk melakukan pembuatan dan penjualan tembakau sintetis tersebut. 

 

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved