Narkoba

Polresta Bogor Kota Tangkap Puluhan Pengedar Narkoba Modus Tempel, Ini Penjelasannya

Tangkap Puluhan Pengedar Narkoba, Polresta Bogor Kota Ungkap Modus Para Tersangka Edarkan Narkotika

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti milik 21 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolresta Bogor Kota, Kota Bogor pada Selasa (7/2/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Sistem tempel dengan memesan melalui media sosial masih jadi modus transaksi narkotika di Kota Bogor

 

Hal itu diungkapkan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso terungkap berdasarkan pemeriksaan 21 tersangka narkoba yang berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota sejak sebulan belakangan. 

Sistem tempel yang dimaksud adalah, pelaku menaruh barang haram di suatu tempat, nantinya sesuai arahan penjual, pembeli akan mengambil barang di tempat yang dimaksud. 

"Modus operandinya sistem tempel dan memesan melalui media sosial," kata Bismo dalam jumpa pers terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Mako Polresta Bogor Kota pada Selasa (7/2/2023). 

 

Residivis Kasus Ganja Jadi Produsen Tembakau Sintetis

Sebanyak 21 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, digiring di halaman Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (7/2/2023). 

 

Satu diantaranya merupakan residivis inisial A (35), yang baru saja menghirup udara bebas pada 12 September 2022 dengan kasus narkotika jenis ganja. 

 

Kali ini A tersangkut kasus penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis. 

 

A digiring bersama 20 tersangka lainnya di halaman Mako Polresta Bogor Kota

 

Dihadapan kepolisian dan awak media, A menjelaskan langkah-langkah yang ia lakukan dalam pembuatan tembakau sintetis. 

Dengan tangan diborgol, A mengaku berprofesi sebagai sopir angkot.

Penjualan tembakau sintetis yang ia jalani merupakan sampingannya karena sepinya pemasukan dari angkot. 

 

"A tersebut pernah masuk dalam kasus pidana narkotika jenis ganja. Menjalani masa pidana selama 3 tahun 11 bulan dan keluar penjara pada 12 September 2022. Saat ini tersangka A terlibat kembali dalam kasus narkotika jenis tembakau sintetis," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. 

 

Dari tangan A juga berhasil diamankan barang bukti berupa 99 bungkus plastik besar Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat 2 kilogram, satu handphone yang digunakan untuk transaksi, satu timbangan digital warna hitam.

Selanjutnya, satu buah alat press plastik, satu botol cairan alkohol, satu botol cairan methanol, satu botol Cairan Aseton, satu botol cairan lem aclyric, dua botol penguat rasa, satu botol gelas ukur dan sepasang sarung tagan karet warna Orange. 

 

Ditemui bersamaan, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto mengatakan bahwa barang bukti 2 kilogram tembakau sintetis tersebut sudah positif merupakan tembakau sintetis. 

 

"Udah, itu hasil lab postif kandungan tembakau sintetis yang 2 kilogram," ungkap Agus. 

 

Sementara Agus masih mengejar 1 DPO lainnya yang memberikan perintah kepada A untuk melakukan pembuatan dan penjualan tembakau sintetis tersebut. 

 

"Jadi, kita punya DPO. A ini dipandu sama DPO kita dalam pembuatan dan penjualan barang haram tersebut," Kata Agus. 

 

"Jadi yang mesan perlengkapan, yang mesan zat-zat ini adalah pesanan DPO, si A hanya menerima," sambungnya. 

 

DPO tersebut merupakan otak dibalik ini semua, yang juga memiliki keahlian dalam pembuatan tembakau sintetis. 

 

"Jadi yang mandu semua, yang punya keahlian adalah si DPO," jelas Agus. 

 

"Sistem peredarannya juga si A nunggu perintah dari DPO ini," Tutup Agus. 

 

Diberitakan sebelumnya, melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, dirinya mengungkapkan bahwa ke 21 tersangka berhasil diamankan dalam kurun waktu satu bulan. 

 

"Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkapkan peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Bogor, Jawa Barat. Tersangka ini berjumlah 21 orang," ucap Bismo dihadapan awak media. 

 

Bismo menyampaikan 21 orang tersebut terdiri dari tersangka narkotika jenis sabu sebanyak 11 orang. 

 

"Kemudian untuk obat keras dan psikotropika berjumlah lima tersangka. Untuk tembakau sintesis dan juga ganja ada lima orang yang kita amankan," ungkap Bismo. 

 

Berhasil pula diamankan barang bukti berupa ganja dengan total 1 kilogram, tembakau sintesis 2 kilogram, sabu 150 gram, obat keras 2975 butir dan psikotropika 30 butir. 

 

Ada juga berbagai macam zat kimia yang digunakan pelaku untuk membuat tembakau sintesis serta berbagai macam timbangan manual dan digital yang juga berhasil diamankan dari tangan para pelaku. 

 

"Kita amankan dari berbagai wilayah di Kota Bogor," ungkap Bismo

 

Atas perbuatannya kini para tersangka narkotika dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara atau seumur hidup dan denda sedikit 1 miliar. 

 

"Sementara untuk palaku obat keras diancam dengan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar," tutup Bism

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved