Narkoba

Badan Narkotika Nasional Tak Lagi Tangkap Artis Jika Terjerat Narkoba, Begini Penjelasan Kepala BNN

Marthinus Hukom menjelaskan bahwa pernyataan itu bermakna bahwa BNN berupaya mengubah pendekatan dalam menyelesaikan masalah penyalahgunaan narkotika.

Editor: murtopo
Warta Kota/Ikhwana Mutual Mico
ARTIS TERJERAT NARKOBA -- Aktor lawas Ibra Azhari resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/1/2024). Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Marthinus Hukom menjelaskan penangkapan artis yang menggunakan narkotika sangatlah mengkhawatirkan. Pasalnya saat berita penangkapan itu dipublikasikan, maka akan menjadi sorotan sosial, yang tak terkecuali bagi para penggemarnya. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PALMERAH — Pernyataan terkait tidak adanya lagi penangkapan artis yang menggunakan narkoba, sempat menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, masyarakat menganggap hal itu seperti kesempatan bagi public figur nakal untuk langgeng menggunakan narkoba.

Lantas seperti apa sebenarnya maksud pernyataan tersebut?

Dalam sebuah pengungkapan kasus narkoba di kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (2/7/2025), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Marthinus Hukom menjelaskan bahwa pernyataan itu bermakna bahwa BNN berupaya mengubah pendekatan dalam menyelesaikan masalah penyalahgunaan narkotika.

Salah satunya, dengan menghindari menangkap artis yang mdnggunakan.

Baca juga: Tiongkok Serahkan Hibat Alat Pendeteksi Narkotika ke BNN RI, Ada Anjing Robot dan Mobil Tomografi

"Bukan berarti selalu yang menggunakan narkoba di kalangan artis itu tidak melakukan pelanggaran hukum. Dan tidak perlu ditangkap," kata Marthinus kepada wartawan, Selasa.

"Rezim hukum kita sebenarnya sudah sadari bersama, kemudian kebijakan-kebijakan pendidikan di Polri juga sama. Bahwa pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi," lanjutnya.

Sehingga, bukan hanya artis atau public figure saja yang mendapatkan hak tersebut. Melainkan seluruh warga negara yang terjerat kasus serupa.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 yang berisikan amanat bahwa negara wajib memberikan rehabilitasi kepada para pengguna. 

Ada pula Pasal 103 KUHP yang mengamanatkan kepada Hakim untuk memutuskan rehabilitasi bagi para pengguna. 

Baca juga: Pabrik Tembakau Sintetis Terbesar Ditemukan di Sentul, Ini Kata Kepala BNN Kabupaten Bogor

Marthinus menjelaskan, masyarakat boleh melaporkan apabila ada saudara, tetangga, hingga orang-orang terdekatnya menggunakan narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi gratis dari BNN.

Sementara menurut Marthinus, penangkapan artis yang menggunakan narkotika sangatlah mengkhawatirkan.

Pasalnya saat berita penangkapan itu dipublikasikan, maka akan menjadi sorotan sosial, yang tak terkecuali bagi para penggemarnya.

"Saya sudah sampaikan jangan menangkap artis lalu mempublikasikan, berlebihan, karena artis itu patron sosial. Sebagai patron sosial, dia menjadi rujukan berperilaku, rujukan moral dari sebagian generasi-generasi atau anak-anak kita yang mengidolatkan mereka," kata Marthinus.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved