Opini
Manisnya Dana Hibah Bisa Menjadi Jalan Menuju Hotel Prodeo
Pasal 1666 KUHPerdata, definisi hibah adalah pemberian dari seseorang semasa hidupnya kepada orang lain yang masih hidup secara cuma-cuma
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Vini Rizki Amelia
Dalam kasus tersebut menjerat terdakwa Eddy Hermanto yang menjabat selaku Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan terdakwa Syarifuddin MF selaku Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Baca juga: Perkuat Fungsi Legislatif Cegah KKN, Kejari Depok Isi Materi Bimtek Anggota DPRD Kota Depok
Ada juga tindak pidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jabar tahun 2019 yang dilakukan Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, Tatan Pria Sudjana.
Tatan dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
Selanjutnya mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Rita Juwita. Ia divonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang. Sedangkan mantan Bendahara KONI Tangsel Suharyo divonis satu tahun dan enam bulan penjara.
Kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Tangsel tahun anggaran 2019.
Terakhir ada lima orang anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak yang menjadi tersangka dugaan korupsi hibah pilkada sebesar Rp15 miliar, ditahan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak karena diduga merugikan negara sebesar Rp 5,6 miliar.
Dari berbagai informasi di atas serta ditambah berbagai referensi dapat kita simpulkan ada berbagai bentuk modus operandi korupsi dana hibah antara lain:
Pertama penyuapan yang mana kaitannya dengan hibah bahwa penyuapan ini terjadi ketika orang atau badan hukum yang mengajukan proposal hibah, memberikan uang atau barang kepada pejabat negara atau penyelenggara negara.
Dengan tujuan agar proposal hibah dapat direkomendasikan sebagai calon penerima hibah, tanpa melalui evaluasi yang baik dan benar.
Kedua perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Sederhananya, dilakukan dengan trik membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan nilai riil belanja.
Baca juga: Ade Supriyatna Sebut Calon Pengantin yang Tersertifikasi Jadi Kebanggaan Orang Tua, Idaman mertua
Melakukan pengeluaran-pengeluaran anggaran dana hibah yang tidak sesuai atau melebihi anggaran sebagaimana tercantum dalam Naskah Pemberian Hibah Daerah (NPHD).
Serta menggunakan dana hibah untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam NPHD dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan tidak merealisasikan sesuai dengan proposal awal.
Ketiga Trading in Influence merupakan perbuatan memperdagangkan pengaruh yang tidak baik untuk bisa mempengaruhi orang lain untuk mendapatkan keuntungan yang tidak semestinya.
Trading in Influence ini belum diatur dalam hukum nasional Indonesia namun dapat kita temukan pengaturannya dalam Pasal 18 UNCAC.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Alfa-Dera-Jaksa-Kejari-Depok.jpg)