Selasa, 26 Mei 2026

Opini

Manisnya Dana Hibah Bisa Menjadi Jalan Menuju Hotel Prodeo

Pasal 1666 KUHPerdata, definisi hibah adalah pemberian dari seseorang semasa hidupnya  kepada orang lain yang masih  hidup secara cuma-cuma

Tayang:
TribunnewsDepok.com/dok. Pribadi
Kepala Subseksi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok sekaligus Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Pamulang, Alfa Dera, Jumat (2/9/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Kosa kata “Hibah” memang sudah tidak asing lagi kita dengar dalam pergaulan kehidupan sehari-hari. Berdasarkan literatur ada beberapa pengertian hibah  antara lain:

Menurut kompilasi hukum  Islam, hibah adalah pemberian  suatu benda secara sukarela  dan tanpa imbalan dari  seseorang kepada orang lain  yang masih hidup untuk dimiliki.

Pasal 1666 KUHPerdata, definisi hibah adalah pemberian dari seseorang semasa hidupnya  kepada orang lain yang masih  hidup secara cuma-cuma.

Adapun tujuan penghibahan agar penerima hibah dapat menikmati manfaat dari suatu penghibahan.

Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menjelaskan pengertian hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain.

 

 

Serta masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Belanja hibah diatur harus memenuhi kriteria antara lain peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan, bersifat tidak wajib, tidak mengikat, tidak terus menerus setiap tahun anggaran.

Kecuali kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tidak tumpang tindih pendanaannya dengan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara telah mengamanatkan agar keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Namun sampai saat ini, masih kita temukan informasi terkait metode pemberian dana hibah yang bersumber dari keuangan negara digunakan oleh oknum sebagai modus untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Atau uang dana hibah ini dijadikan sebagai obyek tindak pidana korupsi yang membawa penerima atau pemberi dana hibah masuk hotel prodeo akibat keracunan manisnya dana hibah.

Contohnya terkait kasus tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved