Rabu, 27 Mei 2026

Opini

Manisnya Dana Hibah Bisa Menjadi Jalan Menuju Hotel Prodeo

Pasal 1666 KUHPerdata, definisi hibah adalah pemberian dari seseorang semasa hidupnya  kepada orang lain yang masih  hidup secara cuma-cuma

Tayang:
TribunnewsDepok.com/dok. Pribadi
Kepala Subseksi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok sekaligus Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Pamulang, Alfa Dera, Jumat (2/9/2022). 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan agar  keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Banyak lembaga atau instansi atau yang menerima hibah dalam pengelolaannya telah sesuai dengan ketentuan dan laporannya memenuhi asas transparansi serta akuntabel namun tidak dapat dipungkiri masih ada juga penerima hibah yang melakukan penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi.

Dana hibah ini memang menjadi gula-gula karena nominal hibah cukup besar yang dapat disalurkan kepada penerima baik organisasi maupun lembaga pemerintah.

Sebenarnya, pemerintah telah melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan dana hibah dengan tujuan agar penggunaan dana hibah efektif, ekonomis, transparan, bertanggung jawab.

Juga memberikan rasa keadilan dengan membuat berbagai macam aplikasi pengawasan keuangan baik dalam tahap perencanaan pertanggung jawaban.

Baca juga: Thomas Doll Pastikan Persija Turun dalam Kekuatan Terbaiknya Saat Hadapi Bhayangkara FC

Namun kadang kala aplikasi ini sengaja tidak digunakan sesuai ketentuan oleh oknum agar penyerapan dan pertanggung jawaban dana hibah masih dapat dimanipulasi terkait dengan laporan pertanggung jawabannya atau pihak penerimannya.

Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai peraturan dan juknis, bahkan pimpinan lembaga pemerintah yang menerima hibah telah mengeluarkan keputusan lembaga untuk mengatur secara teknis penggunaan dana hibah, yang diiringi dengan berbagai macam pelatihan dan sosialisasi.

Namun masih saja banyak oknum pengelola dana hibah senggaja tidak mematuhi ketentuan pengelolaan dana hibah.

Aparat penegak hukum berbagai instansi telah berkolaborasi dengan aparat pengawas internal pemerintah melakukan berbagai macam upaya pencegahan di dalam penyaluran atau penggunaan dana hibah agar tidak terjadi penyalahgunaan yang berujung pada tindak pidana korupsi.

Namun masih ada saja yang terjerat dalam hotel prodeo akibat keracunan manisnya gula gula hibah.

Lalu apakah kita sebagai seorang insan yang beriman telah lupa dan tidak memahami secara keimanan apa itu hibah?

Kata Hibah adalah bentuk masdar dari kata wahaba digunakan dalam Al Qur’an beserta kata derivatifnya sebanyak 25 kali dalam 13 surat. Wahaba artinya memberi dan jika subyek Allah berarti memberi karunia atau menganugrahinya.

Penulis dalam paragraf akhir tulisan ini mencoba mengutip pendapat Idris Ramulyo dalam buku perbandingan hukum kewarisan Islam dengan kewarisan kitab undang-undang perdata terbitan Sinar Grafika tahun 2004 yang menerangkan hibah mengandung beberapa hikmah yang sangat agung antaranya :

 

1)            Menghidupkan semangat kebersamaan dan saling tolong menolong dalam kebaikan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved