Opini
Pendidikan Bukan Panggung Gimik, Ini Bahaya Rombel 50 Siswa ala Jawa Barat
Mendorong 47–50 siswa dalam satu ruang bukan inovasi, tapi bentuk pembiaran yang merugikan hak dasar anak.
Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Di tengah euforia pembangunan Sekolah Rakyat seluas 8 hektare di setiap kabupaten/kota, sebagai sebuah mimpi besar yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, malah muncul kebijakan kontradiktif dari level provinsi yakni kelas diisi hingga 50 siswa.
Jawa Barat jadi sorotan, dan publik pun bertanya: “Apakah makin padat itu makin cerdas?”
Jika tidak hati-hati, ini bisa menjadi bom waktu pendidikan karena melanggar hukum, menyiksa psikologi anak, dan memboroskan anggaran hanya demi citra efisiensi yang keliru.
Regulasi jelas maksimal 36 siswa per kelas
Sejak lama, pemerintah pusat melalui Permendikbudristek nomor 47 tahun 2023 telah menetapkan batas maksimal siswa per rombongan belajar (rombel):
1. SD/MI maksimal 28 siswa,
2. SMP/MTs maksimal 32 siswa,
3. SMA/SMK/MA/MAK maksimal 36 siswa.
Baca juga: Kebijakan Rombel 50 Disebut Ancaman Bagi Sekolah Swasta, KDM Sebut Kualitas Sekolah Kurang Bagus
Ditambah lagi, Permendikbud nomor 22 tahun 2016 pada lampiran III menegaskan bahwa setiap ruang kelas harus memiliki luas minimal 2 meter persegi per siswa dan lebar ruangan minimal 5 meter. Jika satu ruang kelas SMA berukuran 72 m⊃2; diisi 50 siswa, maka hanya tersisa 1,44 m⊃2; per anak, itu di bawah standar minimal dan melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI) 8157:2015.
Lebih dari itu, sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) otomatis akan menolak input siswa ke-37 ke atas. Ini sistim nasional, bukan Jawa Barat semata. Maka dampaknya:
- Siswa tidak mendapat Nomor Induk Siswa Nasional (NISN),
- Tidak menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
- Tidak diikutsertakan dalam Asesmen Nasional (AN).
Anak-anak ini secara administratif akan dianggap tidak terdaftar di sistem pendidikan negara. Ini sangat merugikan!
Baca juga: Breaking News: Imbas Kebijakan Rombel KDM, SMA Muhammadiyah 1 Depok Hanya Terima 4 Murid Baru
Popularitas tak boleh menyingkirkan peraturan
Gagasan pendidikan tidak bisa bergantung pada figur sepopuler apa pun. Hukum Indonesia melalui Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 di pasal 7 menegaskan bahwa peraturan daerah atau kebijakan kepala daerah batal demi hukum bila bertentangan dengan peraturan menteri.
Maka ketika kebijakan lokal membiarkan rombel mencapai 50 orang, itu bukan keberanian inovatif, melainkan pelanggaran sistemik. Jadi sudah jelas bukan?
Sebagai pengingat, pemimpin itu sejati adalah mereka yang mampu legowo menyesuaikan diri dengan hukum nasional, bukan sekadar tampil beda tanpa dasar hukum.
Baca juga: Terapkan Kebijakan Rombel 50 Siswa, Kondisi Ruang Kelas di SMAN 1 Depok Makin Sempit
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/SMAN-1-Depok-resmi-menerapkan-kebijakan-rombongan-belajar-rombel-50-siswa.jpg)