Opini
Tantangan Penerapan Artificial Intelligence dalam Praktik Keperawatan
untuk memanfaatkan potensinya secara maksimal, dibutuhkan kolaborasi aktif, regulasi yang spesifik, dan pelatihan yang memadai
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Sejarah penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam keperawatan telah berkembang selama empat dekade terakhir.
Dimulai sejak tahun 1985 yang digunakan sebagai dukungan sistem keputusan klinis hingga aplikasi AI dalam penjadwalan perawat, teknologi ini terus berkembang dan menunjukkan potensinya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan (von Gerich et al., 2022).
AI merupakan simulasi kecerdasan manusia dalam mesin seperti komputer atau robot yang diprogram untuk meniru fungsi kognitif manusia dengan pikiran manusia lainnya, seperti pembelajaran dan pemecahan masalah (Lee & Yoon, 2021).
Namun adopsi AI dalam keperawatan dihadapkan pada tantangan seperti kekhawatiran perawat dan kurangnya pemahaman mengenai teknologi ini (Parthasarathy et al., 2018).
Baca juga: Begini Tipu Daya 4 Pemuda di Bekasi agar Bisa Hubungan Intim dengan Remaja Putri 16 Tahun
Penerapan AI dalam pelayanan kesehatan bertujuan untuk melakukan pencegahan risiko, memberikan dukungan perawatan langsung, dan dukungan pengorganisasian perawatan (Seibert et al., 2021).
Tujuan lain dari penerapan AI yakni untuk mendeteksi risiko jatuh, pencegahan jatuh, dan klasifikasi risiko jatuh. Tujuan lebih lanjut dengan tingkat spesifisitas yang tinggi adalah pengenalan, klasifikasi, pengurangan alarm, prediksi risiko, dan klasifikasi risiko ulkus.
Dari segi manajemen keperawatan, AI sering digunakan untuk mengatasi masalah daftar nama perawat atau penjadwalan (Seibert et al., 2021; von Gerich et al., 2022).
Baca juga: Sambut Malam Tahun Baru 2025, Wali Kota Depok Larang Warga Konvoi dan Hura-hura
Sampai hari ini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus terkait AI. Pada tahun 2020, pemerintah Indonesia merilis Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia (Stranas KA), yang memuat tentang etika dan kebijakan AI, pengembangan talenta AI, serta ekosistem data dan infrastruktur pengembangan AI.
Namun, Stranas AI bukanlah dokumen hukum yang mengikat, melainkan hanya arah kebijakan nasional saja.
Terdapat sejumlah peraturan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi AI di Indonesia, misalnya Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur aspek perizinan bagi pelaku usaha yang memanfaatkan AI.
Baca juga: Pelaku Penikaman yang Menewaskan Pria Paruh Baya di Jalan Raya Parung-Ciputat Depok Diduga ODGJ
Ada juga UU ITE beserta peraturan turunannya yang mengatur tentang AI dengan terminologi agen elektronik. Ada UU Perlindungan Data Pribadi yang mengatur pemanfaatan AI yang menyangkut pemrosesan data pribadi.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga telah mengeluarkan panduan etika pemanfaatan AI bagi pelaku usaha yang tertuang dalam Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Terlepas dari upaya-upaya tersebut, Indonesia tetap membutuhkan regulasi yang secara spesifik menyasar teknologi AI agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara bertanggung jawab sekaligus menciptakan ekosistem yang baik bagi pengembangan teknologi AI.
Baca juga: Viral BPJS Kesehatan Harvey Moeis Ditanggung Pemda, Kadinkes DKI Jakarta: Kami Akan Revisi Pergub
Hambatan penerapan AI dalam asuhan keperawatan dapat meliputi infrastruktur teknologi, keandalan, presisi, dan validasi data (Amato et al., 2018; Ambagtsheer et al., 2020; Cho et al., 2013; Ye et al., 2020).
Persyaratan yang perlu dipenuhi juga terkait peraturan perlindungan data, kualitas database, kemampuan tenaga kesehatan tentang kapasitas, kemampuan, dan kemauan untuk menghasilkan input data dengan akurasi tinggi (Ambagtsheer et al., 2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ns-Rahayu-Widiastuti-SKep.jpg)