Berita Karawang
Pernikahan 12 Tahun Dinyatakan Batal Setelah Suami Wafat: 2 Anak Yatim Terancam Kehilangan Hak Waris
Pernikahan 12 Tahun Dinyatakan Batal Setelah Suami Wafat: 2 Anak Yatim Terancam Kehilangan Hak Waris. Penggugat
Ia hanya menyebut bahwa pihak Carla tidak mau berdamai dan ingin proses persidangan tetap berjalan.
Baca juga: Profil Atasan yang Bunuh dan Rudapaksa Kasir Mini Market di Karawang, Kejanggalan Faktor Ekonomi
Sementara itu, Humas PA Karawang, Saleh Umar, yang juga salah satu hakim dalam perkara tersebut, menolak memberikan keterangan tanpa permohonan wawancara resmi.
Upaya Hukum Lanjutan: Pasang Badan Demi Anak-Anak Yatim
Merasa ada kejanggalan dalam proses peradilan, Arief telah mengajukan permohonan supervisi kepada: Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Ini menyangkut masa depan dan psikologis dua anak yatim. Kami berharap ada solusi terbaik, baik di persidangan maupun di luar persidangan,” ujar Arief.
Kasus ini tidak hanya membuka luka bagi seorang istri yang baru saja kehilangan suami, tetapi juga membuka perdebatan tentang keadilan, hak waris, dan perlindungan hukum bagi anak-anak yatim.
| Pabrik Pupuk NPK Nitrat Pertama di Indonesia Dibangun di Karawang |
|
|---|
| Kamera Trap Rekam 19 Macan Tutul Jawa-Kumbang Melintas di Gunung Sanggabuana Karawang |
|
|---|
| Puluhan Warga di Karawang Digigit Ular, Dua di Antaranya Tewas |
|
|---|
| Warga Kiarajaya Karawang 20 Tahun Alami Krisis Air, Janji Dedi Mulyadi Pun Tak Kunjung Terealisasi |
|
|---|
| Krisis Air di Kiarajaya Karawang, Warga: Musim Panas Kering, Musim Hujan Air Kotor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Diah-Susanti-Arief-Budiman.jpg)