Berita Karawang

Pernikahan 12 Tahun Dinyatakan Batal Setelah Suami Wafat: 2 Anak Yatim Terancam Kehilangan Hak Waris

Pernikahan 12 Tahun Dinyatakan Batal Setelah Suami Wafat: 2 Anak Yatim Terancam Kehilangan Hak Waris. Penggugat

Editor: dodi hasanuddin
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
DEMI WARISAN - Kuasa Hukum Diah Susanti, Arief Budiman usai sidang di Pengadilan Agama Karawang pada Rabu (19/11/2025). 

Ia hanya menyebut bahwa pihak Carla tidak mau berdamai dan ingin proses persidangan tetap berjalan.

Baca juga: Profil Atasan yang Bunuh dan Rudapaksa Kasir Mini Market di Karawang, Kejanggalan Faktor Ekonomi

Sementara itu, Humas PA Karawang, Saleh Umar, yang juga salah satu hakim dalam perkara tersebut, menolak memberikan keterangan tanpa permohonan wawancara resmi.

Upaya Hukum Lanjutan: Pasang Badan Demi Anak-Anak Yatim

Merasa ada kejanggalan dalam proses peradilan, Arief telah mengajukan permohonan supervisi kepada: Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Ini menyangkut masa depan dan psikologis dua anak yatim. Kami berharap ada solusi terbaik, baik di persidangan maupun di luar persidangan,” ujar Arief.

Kasus ini tidak hanya membuka luka bagi seorang istri yang baru saja kehilangan suami, tetapi juga membuka perdebatan tentang keadilan, hak waris, dan perlindungan hukum bagi anak-anak yatim.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved