Berita Karawang

Pernikahan 12 Tahun Dinyatakan Batal Setelah Suami Wafat: 2 Anak Yatim Terancam Kehilangan Hak Waris

Pernikahan 12 Tahun Dinyatakan Batal Setelah Suami Wafat: 2 Anak Yatim Terancam Kehilangan Hak Waris. Penggugat

Editor: dodi hasanuddin
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
DEMI WARISAN - Kuasa Hukum Diah Susanti, Arief Budiman usai sidang di Pengadilan Agama Karawang pada Rabu (19/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunBekasi.com, Muhammad Azzam

TRIBUNNEWSDEPOK, KARAWANG -  Sebuah kisah pilu sekaligus kontroversial mencuat di Karawang. Diah Susanti, perempuan yang telah membina rumah tangga selama 12 tahun, harus menerima kenyataan pahit ketika pernikahannya dinyatakan batal oleh Pengadilan Agama (PA) Karawang.

Ironisnya, pembatalan itu diajukan bukan oleh suaminya, melainkan oleh adik almarhum suami, tak lama setelah sang suami meninggal dunia pada Mei 2025.

Baca juga: Polres Karawang Tangkap Pelaku Begal di Jalan Raya Totoang, Dua Orang Masih Buron

Diah menikah dengan Heng Erik Harvy Hendriek pada 2012. Sang suami bahkan memutuskan menjadi mualaf saat menikahinya.

Pernikahan mereka dilaksanakan secara resmi di KUA Karawang dan dikaruniai dua anak laki-laki.

Namun, kabar duka semakin memukul Diah ketika adik suaminya, Heng Carla Hendriek, menggugat pembatalan pernikahan mereka melalui perkara 1187/PDG.G/2025/PA.KRW. Majelis hakim PA Karawang kemudian mengabulkan permohonan tersebut, keputusan yang kini tengah diajukan banding oleh pihak Diah dalam perkara 285/PDT.G/2025/PTA Bandung.

Baca juga: Kisah Inspiratif Mak Edah Asal Karawang, Tak Tamat SD Berdayakan Janda dan Hadirkan Sekolah Gratis

Dari berbagai informasi yang diperoleh Heng Erik tercatat sebagai pihak dalam beberapa perkara perdata (sengketa kepemilikan tanah/sertifikat).

Perkara perdata tersebut pernah diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan direkam di Direktori Putusan Mahkamah Agung (contoh: Putusan PT Jakarta Nomor 756/PDT/2016/PT.DKI). Putusan-putusan ini menunjukkan keterlibatan beliau dalam sengketa properti.

Diduga Berebut Warisan dan Harta Kekayaan

Kuasa hukum Diah, Arief Budiman, menilai gugatan pembatalan ini sarat motif perebutan harta almarhum suami kliennya.

Arief menyebut, tak lama setelah pembatalan pernikahan disahkan, pihak Carla kembali mengajukan gugatan dalam perkara pembatalan penetapan ahli waris di PA Karawang, yaitu perkara 3999/PDT.G/2025/PA.KRW.

“Indikasinya kuat, ada upaya menguasai seluruh harta waris milik dua anak yatim itu. Ini bukan hanya menzolimi ibu mereka, tapi juga masa depan anak-anak yang kehilangan ayah,” kata Arief.

Baca juga: Mayat Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Mulut Dilakban di Karawang, Diduga Dibuang saat Masih Hidup

Padahal, ;anjutnya, sebelum meninggal dunia, almarhum suami telah menerbitkan surat wasiat resmi yang menyatakan seluruh harta peninggalannya menjadi hak dua anaknya, masing-masing 50 persen.

Arief juga mempertanyakan legal standing penggugat.

“Ini pernikahan Islam, almarhum mualaf. Yang menggugat malah adik yang non-Muslim. Secara aturan, harusnya yang bisa mengajukan itu salah satu pasangan atau orang tua, bukan adik,” tegasnya.

Pihak Lawan Menolak Damai

Kuasa hukum penggugat, Agun Kamaludin, membenarkan bahwa Carla adalah kliennya, namun enggan memberi penjelasan lebih jauh.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved