Berita Karawang
Pernikahan 12 Tahun Dinyatakan Batal Setelah Suami Wafat: 2 Anak Yatim Terancam Kehilangan Hak Waris
Pernikahan 12 Tahun Dinyatakan Batal Setelah Suami Wafat: 2 Anak Yatim Terancam Kehilangan Hak Waris. Penggugat
Laporan Wartawan TribunBekasi.com, Muhammad Azzam
TRIBUNNEWSDEPOK, KARAWANG - Sebuah kisah pilu sekaligus kontroversial mencuat di Karawang. Diah Susanti, perempuan yang telah membina rumah tangga selama 12 tahun, harus menerima kenyataan pahit ketika pernikahannya dinyatakan batal oleh Pengadilan Agama (PA) Karawang.
Ironisnya, pembatalan itu diajukan bukan oleh suaminya, melainkan oleh adik almarhum suami, tak lama setelah sang suami meninggal dunia pada Mei 2025.
Baca juga: Polres Karawang Tangkap Pelaku Begal di Jalan Raya Totoang, Dua Orang Masih Buron
Diah menikah dengan Heng Erik Harvy Hendriek pada 2012. Sang suami bahkan memutuskan menjadi mualaf saat menikahinya.
Pernikahan mereka dilaksanakan secara resmi di KUA Karawang dan dikaruniai dua anak laki-laki.
Namun, kabar duka semakin memukul Diah ketika adik suaminya, Heng Carla Hendriek, menggugat pembatalan pernikahan mereka melalui perkara 1187/PDG.G/2025/PA.KRW. Majelis hakim PA Karawang kemudian mengabulkan permohonan tersebut, keputusan yang kini tengah diajukan banding oleh pihak Diah dalam perkara 285/PDT.G/2025/PTA Bandung.
Baca juga: Kisah Inspiratif Mak Edah Asal Karawang, Tak Tamat SD Berdayakan Janda dan Hadirkan Sekolah Gratis
Dari berbagai informasi yang diperoleh Heng Erik tercatat sebagai pihak dalam beberapa perkara perdata (sengketa kepemilikan tanah/sertifikat).
Perkara perdata tersebut pernah diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan direkam di Direktori Putusan Mahkamah Agung (contoh: Putusan PT Jakarta Nomor 756/PDT/2016/PT.DKI). Putusan-putusan ini menunjukkan keterlibatan beliau dalam sengketa properti.
Diduga Berebut Warisan dan Harta Kekayaan
Kuasa hukum Diah, Arief Budiman, menilai gugatan pembatalan ini sarat motif perebutan harta almarhum suami kliennya.
Arief menyebut, tak lama setelah pembatalan pernikahan disahkan, pihak Carla kembali mengajukan gugatan dalam perkara pembatalan penetapan ahli waris di PA Karawang, yaitu perkara 3999/PDT.G/2025/PA.KRW.
“Indikasinya kuat, ada upaya menguasai seluruh harta waris milik dua anak yatim itu. Ini bukan hanya menzolimi ibu mereka, tapi juga masa depan anak-anak yang kehilangan ayah,” kata Arief.
Baca juga: Mayat Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Mulut Dilakban di Karawang, Diduga Dibuang saat Masih Hidup
Padahal, ;anjutnya, sebelum meninggal dunia, almarhum suami telah menerbitkan surat wasiat resmi yang menyatakan seluruh harta peninggalannya menjadi hak dua anaknya, masing-masing 50 persen.
Arief juga mempertanyakan legal standing penggugat.
“Ini pernikahan Islam, almarhum mualaf. Yang menggugat malah adik yang non-Muslim. Secara aturan, harusnya yang bisa mengajukan itu salah satu pasangan atau orang tua, bukan adik,” tegasnya.
Pihak Lawan Menolak Damai
Kuasa hukum penggugat, Agun Kamaludin, membenarkan bahwa Carla adalah kliennya, namun enggan memberi penjelasan lebih jauh.
Ia hanya menyebut bahwa pihak Carla tidak mau berdamai dan ingin proses persidangan tetap berjalan.
Baca juga: Profil Atasan yang Bunuh dan Rudapaksa Kasir Mini Market di Karawang, Kejanggalan Faktor Ekonomi
Sementara itu, Humas PA Karawang, Saleh Umar, yang juga salah satu hakim dalam perkara tersebut, menolak memberikan keterangan tanpa permohonan wawancara resmi.
Upaya Hukum Lanjutan: Pasang Badan Demi Anak-Anak Yatim
Merasa ada kejanggalan dalam proses peradilan, Arief telah mengajukan permohonan supervisi kepada: Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Ini menyangkut masa depan dan psikologis dua anak yatim. Kami berharap ada solusi terbaik, baik di persidangan maupun di luar persidangan,” ujar Arief.
Kasus ini tidak hanya membuka luka bagi seorang istri yang baru saja kehilangan suami, tetapi juga membuka perdebatan tentang keadilan, hak waris, dan perlindungan hukum bagi anak-anak yatim.
| Pabrik Pupuk NPK Nitrat Pertama di Indonesia Dibangun di Karawang |
|
|---|
| Kamera Trap Rekam 19 Macan Tutul Jawa-Kumbang Melintas di Gunung Sanggabuana Karawang |
|
|---|
| Puluhan Warga di Karawang Digigit Ular, Dua di Antaranya Tewas |
|
|---|
| Warga Kiarajaya Karawang 20 Tahun Alami Krisis Air, Janji Dedi Mulyadi Pun Tak Kunjung Terealisasi |
|
|---|
| Krisis Air di Kiarajaya Karawang, Warga: Musim Panas Kering, Musim Hujan Air Kotor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Diah-Susanti-Arief-Budiman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.