Polri
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM
Polri bergerak cepat menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 pada 13 November 2025.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Hironimus Rama
Laporan Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bergerak cepat menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 pada 13 November 2025.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) guna melakukan kajian cepat terkait implikasi hukum dari keputusan MK, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.
“Polri sangat menghormati putusan MK," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, JUmat (21/11/2025).
Baca juga: Polri Bangun Rumah Ibadah Berbagai Agama di SMA Kemala Taruna Bhayangkara Bogor
Merujuk putusan tersebut, lanjut dia, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir.
"Kajian dilakukan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait," ujarnya.
Pokja juga menelaah prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri yang ditempatkan di luar struktur organisasi kepolisian.
Bgirgjen Trunoyudo menegaskan, penugasan anggota Polri di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang memerlukan personel Polri.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” jelasnya.
Brigjen Trunoyudo menambahkan, Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan setiap langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum serta kepentingan nasional.
“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya. (m31)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kadiv-Humas-Mabes-Polri-Irjen-Argo-Yuwono.jpg)