Kriminalitas

Karier Emas di Ujung Senja, Terseret Tragedi: AKBP Basuki Hadapi Ancaman PTDH Menjelang Pensiun

Karier Emas di Ujung Senja, Terseret Tragedi: AKBP Basuki Hadapi Ancaman PTDH Menjelang Pensiun”

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
TERANCAM PTDH - AKBP Basuki, mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri lantaran terlibat dalam pembunuhan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMARANG - Hidup seorang perwira tidak selalu berakhir dengan penghormatan, tepuk tangan, dan upacara pelepasan.

Bagi AKBP Basuki, mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, senja karier yang seharusnya ia jalani dengan tenang justru berubah menjadi babak paling kelam dalam hidupnya.

Pada usia 56 tahun, dua tahun sebelum masa pensiunnya di Polri.

Baca juga: Kisah Sosok Ibu Muda asal Duren Sawit Jaktim Mencari Nafkah di Semarang Tewas di Tangan Pelanggan

Nama Basuki kini bergema bukan karena prestasi, melainkan karena bayang-bayang dugaan pelanggaran berat yang menyeretnya menuju ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Tragedi yang Mengguncang Semarang

Senin pagi, 17 November 2025, dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), ditemukan tak bernyawa di kamar 210 kos-hotel kawasan Telaga Bodas Raya, Semarang.

Sosok yang disebut sebagai komunikator terakhir korban, dan satu-satunya saksi kunci dalam misteri kematian itu, adalah AKBP Basuki.

“Dari sidang kode etik itu, putusan yang paling berat adalah PTDH,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jumat (21/11/2025).

Baca juga: Ibu Muda dari Duren Sawit Dibunuh di Semarang, Kuku Membiru dan Tanpa Celana Dalam, Pelaku Dibekuk

Hubungan intens antara Basuki dan Dwinanda sejak 2020 kini menjadi sorotan. Ia diduga tinggal bersama korban tanpa ikatan pernikahan—sebuah pelanggaran berat dalam kode etik profesi Polri.

Dari Pamen Disiplin ke Tersangka Pelanggaran Etik

Basuki, perwira menengah yang bertahun-tahun mengabdi, kini harus menjalani hukuman penempatan khusus (Patsus) sebagai bagian dari pemeriksaan etik.

Kombes Pol Saiful Anwar dari Propam Polda Jateng menegaskan bahwa langkah itu dilakukan demi menuntaskan dugaan pelanggaran kode etik yang membelit Basuki.

Ironisnya, lelaki yang pernah memimpin pasukan Dalmas, melakukan pengecekan kesiapan personel, dan menjadi tulang punggung satuan Samapta Jateng, kini harus menunggu vonis yang bisa merenggut seluruh kariernya.

Karier yang Dibangun Puluhan Tahun, Terancam Hilang Seketika

Dengan pangkat AKBP, setara Letnan Kolonel, Basuki adalah sosok yang tak mudah mencapai posisinya. Dua bunga melati emas di pundaknya menandakan kepercayaan besar yang pernah diberikan negara kepadanya.

Gajinya sebagai AKBP, berkisar antara Rp 8,2 juta sampai Rp 10,2 juta, bukanlah kemewahan—melainkan simbol kerja keras seorang polisi yang meniti karier dari bawah.

Baca juga: Kisah Istri di Menikah dengan Pria Lain asal Jambi, Suami Lapor Polisi, Berubah Sejak Main TikTok

Menurut LHKPN KPK, harta Basuki hanya sekitar Rp94 juta. Sebuah angka yang menggambarkan kehidupan yang sederhana, jauh dari sorotan glamor yang sering dibayangkan masyarakat tentang pejabat polisi.

Kini, seluruh jerih payah itu terancam sirna. Tidak ada perwira yang ingin mengakhiri masa dinas dengan catatan hitam, apalagi dicopot dengan status PTDH.

Akhir Senja yang Menguji Kemanusiaan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved