Kabupaten Bogor

Aleg PDIP Desak Kementrian ESDM Tindak Gurandil di Halaman Rumah Presiden Prabowo

Politisi PDI Perjuangan ini menentang keras adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Dok. Kemenhut
TAMBANG ILEGAL - Kementerian Kehutanan bersama aparat gabungan melakukan penertiban tambang emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Kabupaten Bohor, Jawa Barat, pada Rabu (29/10/2025). Foto: Dok. Kemenhut 

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif publik yang telah melaporkan kejadian PETI di TNGHS.

“Giat operasi ini secara kontinyu akan terus dilakukan," kata Januar dalam ketefangan tertulis, Kamis (30/10/2025). 

Penindakan di Blok Ciear dilaksanakan oleh tim gabungan Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), YONIF 315, Koramil Cigudeg sejumlah 60 personil. 

Dwi menambahkan bahwa di lapangan, tim melakukan penghentian kegiatan, pengamanan barang bukti berupa bahan kimia sianida, jerigen bekas oli, timbangan manual, kayu pengaduk, penertiban sarana pertambangan yaitu tenda biru/gubug.

Penindakan ini dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu pasal 89 jo pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan pasal 33 ayat (2) huruf b jo pasal 40B ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990.

Koordinasi dilaksanakan dengan pengelola TNGHS, pemerintah daerah, dan unsur penegak hukum untuk operasi lanjutan.

"Upaya pengelola TNGHS sebelumnya kerap terkendala dan pola 'kucing-kucingan' pelaku sehingga sinergi lintas instansi menjadi keharusan," tandas Januar.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved