Kabupaten Bogor

Aleg PDIP Desak Kementrian ESDM Tindak Gurandil di Halaman Rumah Presiden Prabowo

Politisi PDI Perjuangan ini menentang keras adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Dok. Kemenhut
TAMBANG ILEGAL - Kementerian Kehutanan bersama aparat gabungan melakukan penertiban tambang emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Kabupaten Bohor, Jawa Barat, pada Rabu (29/10/2025). Foto: Dok. Kemenhut 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melakukan operasi penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak pada Rabu, 29 Oktober 2025 lalu.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan penghancuran 31 (tiga puluh) tenda biru milik penambang liar (gurandil).

Tindakan tegas dari Kementerian Kehutanan ini mendapat dukungan dari anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Fraksi PDI Perjuangan, Doni Maradona.

Politisi PDI Perjuangan ini menentang keras adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Baca juga: Dedi Mulyadi Tutup Operasional Tambang di Bogor Barat, Rudy Susmanto Janji Bangun Jalan Tambang 2027

"Semua harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Saya dukung tindakan tegas terhadap segala kegiatan yang ilegal di wilayah mana pun," kata Doni saat dihubungi pada Selasa (4/11/2025).

Dia menambahkan mengurus dokumen perizinan menjadi syarat mutlak dalam setiap aksi pertambangan di Indonesia.

"Melalui ijin, prinsip awal berusaha pasti dipenuhi," papar Doni.

Menurutnya, perizinan bukan hanya soal kajian dampak lingkungan, tetapi juga menyangkut pemasukan pajak untuk negara.

"Kalau tidak berizin, negara rugi dan alam rusak," ucap Doni.

Baca juga: Di Depok Dedi Mulyadi Teken MoU dengan Pengusaha Tambang Jabar, Sepakat Keluarkan 76 IUP 

Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat ini meminta kementrian terkait agar lekas bertindak atas adanya pertambangan emas ilegal di Kabupaten Bogor yang menjadi halaman rumah Presiden Prabowo.

"Kewenangan tambang minerba itu ada di Kementrian ESDM. Tim Gakkum Kementrian ESDM juga harus ikut turun tangan menghentikan aktivitas tambang emas ilegal itu," ungkapnya.

Doni juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bergerak cepat memerangi tambang seperti perintah Presiden Prabowo Subianto.

"Ya, Kepolisian dan Kejaksaan juga bisa lakukan tindakan. Apabila memang ada kerugian negara yang diakibatkan oleh tambang emas ilegal tersebut," tandasnya. 

Baca juga: Pantau Dampak Penghentian Operasional Tambang di Bogor Barat, Ini Janji Wabup Jaro Ade

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan melakukan penindakan penambangan ilegal di Blok Ciear, Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, pada akhir Oktober 2025.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved