KPU Kota Depok

Hasil Undian Nomor Urut Pilkada Depok 2024: Imam-Ririn Nomor 1 dan Supian-Chandra Nomor 2

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paslon Cawalkot Depok Imam-Ririn (kiri) dan Supian-Chandra (kanan) menunjukkan nomor urut Pilkada 2024.

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok mengadakan rapat pleno pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok pada Senin (23/9/2024) malam.

Dari hasil pengundian tersebut, paslon Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq mendapatkan nomor urut satu.

Sedangkan, paslon Supian Suri-Chandra Rahmansyah mendapatkan nomor urut dua.

Pengundian nomor urut paslon Pilkada 2024 Depok ini diadakan di aula Hotel Bumi Wiyata, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji.

Baca juga: Ribuan Pendukung Kawal Undian Nomor Urut Paslon Cawalkot Depok, Polisi Beri Pengamanan

Dalam pelaksanaannya, calon Wakil Wali Kota Depok masing-masing paslon dipersilahkan mengambil bola dalam toples kaca berisi giliran pengambilan nomor urut.

Paslon Imam-Ririn mendapatkan giliran pertama mengambil gulungan kain berisi nomor urut paslon dan dilanjutkan Supian-Chandra.

Kemudian, kedua paslon secara bersama-sama membuka gulungan kain tersebut disambut meriah ribuan pendukungnya.

Baca juga: Baru Diundi, Kok Bisa Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Bawa Nomor Urut Sama dengan Hasil?

Dikawal Ribuan Pendukung 

Sebelumnya, ribuan pendukung pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok memadati area Hotel Bumi Wiyata, Beji, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin (23/9/2024) malam.

Kedatangan mereka untuk mengawal proses pengundian nomor urut paslon yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok.

Pantauan di lokasi, massa pendukung mulai memadati area Hotel Bumi Wiyata sejak pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Dituduh Selingkuh, Mahalini Laporkan Akun TikTok ke Polisi dan Rizky Febian Jadi Saksi

Mereka mengenakan pakaian dan atribut yang menunjukkan identitas paslon idolanya.

Untuk menjaga keamanan, pihak kepolisian memeriksa massa pendukung yang akan memasuki tempat pengundian nomor urut.

Para pendukung dilarang membawa senjata tajam (sajam) ataupun barang-barang berbahaya lainnya. (m38)