Kriminalitas

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Ringkus Maling Motor Mahasiswa IPB, Ditangkap di Dramaga

Penulis: Hironimus Rama
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CURANMOR DI BOGOR- Kapolsek Dramaga, Iptu Desi Triana, saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian bermotor di Kampus IPB Dramaga pada Rabu (6/8/2025).

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - AP alias Ledot pria asal Dramaga Bogor tak sempat menikmati hasil curiannya, dia langsung ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Dramaga kurang dari 24 jam usai mencuri sepeda motor milik mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).

Kapolsek Dramaga, Iptu Desi Triana, mengatakan pencurian dan pemberatan, yang dilakukan Ledot terjadi pada hari Selasa, 5 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB.

Saat itu Ledot mencuri sepeda motor merk Honda Vario warna hitam milik mahasiswa Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) di Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dia menjelaskan Ledot mencuri sepeda motor tersebut dengan cara menjebol kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T.

"Setelah kunci kontak sepeda motor tersebut berhasil di jebol menggunakan kunci leter T, ternyata sepeda motor tersebut tidak menyala," ujar Desi Triana.

Baca juga: Pemuda Merantau ke Depok, Mabuk Tramadol Maling Motor di Kampung Ponco Atas Akhirnya Babak Belur

Ledot kemudian mengganti plat nomor sepeda motor tersebut dari sebelumnya B-4532-SUY menjadi F-6275-FKI.

"Sepeda motor tersebut kemudiab dibawa menggunakan jasa ojek untuk diantar ke bengkel terdekat," papar Desi.

Tiba di bengkel, Ledot mengganti kunci kontak motor tersebut.

Sementara setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Komplotan Maling Motor Beraksi di Kampung Sendiri di Cinere Depok, Terlacak Melalui GPS Motor Curian

"Setelah penyidikan, kami berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggalnya di Dramaga, pada Rabu (6/8/2025) pukul 22.00 WIB," kata Desi kepada wartawan, Kamis (7/8/2025). 

Polisi lalu menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dan helm merk Carglos warna hitam.

"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Mako Polsek Dramaga untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP denvan ancaman 7 tahun penjara.

"Kami di Polsek Dramaga akan menyelesaikan penyidikan perkara ini dan segera akan melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Cibinong untuk proses lebih lanjut," tandas Desi.