Pilkada Depok 2024

Wakil Ketua MK Umumkan Paslon Imam-Ririn Resmi Cabut Gugatan Hasil Pilkada Depok 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq akan diusung PKS dan Golkar maju pada Pilkada 2024 Depok

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Nomor Urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq (Imam-Ririn) mencabut gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Keputusan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra yang bertugas sebagai ketua panel dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Rabu (8/1/2025).

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada 2024 tersebut, Paslon Imam-Ririn dan kuasa hukumnya tidak hadir.

“Depok mencabut permohonan dan tidak hadir di persidangan,” ucap Saldi dikutip dari malam resmi MK.

Baca juga: Warga Inisiatif Melebarkan Jalan Alternatif Jalur Puncak, Menunggu Tindak Lanjut Pemkab Bogor

Sebelumnya, Paslon Imam-Ririn telah mendaftar permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Depok 2024 ke MK pada Jumat (6/12/2024) lalu.

Permohonan tersebut juga telah diregistrasi ke dalam Perkara Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan adanya praktik kecurangan dan/atau pelanggaran berupa dengan Politisasi ASN/unsur Birokrasi dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Depok 2024. 

Baca juga: Akui Kekalahannya di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Ucapkan Selamat ke Supian-Chandra

Praktik kecurangan dan/atau pelanggaran berupa politisasi unsur ASN/unsur Birokrasi tersebut menurut pemohon terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sehingga tidak merepresentasikan perolehan suara, yang sebenarnya dalam kontestasi Pilwalkot Depok 2024. 

Untuk itu, dalam petitumnya, pemohon meminta membatalkan Keputusan KPU Kota Depok. 

Selain itu, pemohon juga meminta agar MK memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS, yakni Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Sawangan, dan Kecamatan Sukmajaya. (m38)