Kriminalitas

Petaka Keponakan Bertabiat Buruk di Dusun Tempel Pasuruan, Pukul Mertua Hingga Bunuh Sang Bibi

Petaka Keponakan Bertabiat Buruk di Dusun Tempel Pasuruan, Pukul Mertua Hingga Bunuh Sang Bibi

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
KEPONAKAN BUNUH BIBI - MF (27) membunuh bibinya, Hj, Mirzah (63) di Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Pembunuhan itu dilakukan lantaran sakit hati dan ingin menguasai harta benda yang digunakan membayar utang pinjol. 

Bahkan mengakui mempunyai fotonya. Namun, Fawaid justru memberikan foto-foto dan video yang berbeda.

Fawaid kembali memberikan keterangan yang janggal. Dia memberikan foto mobil dengan nopol H yang merupakan mobil pelaku.

Kemudian Fawaid mengaitkan dengan pesan dalam kertas di samping jenazah bibinya.

Keterangan yang janggal itu membuat polisi melakukan test tulisan tangan. Kemudian tulisan tangan Fawaid dicocokan dengan tulisan tangan di kertas tersebut.

Hasilnya ternyata cocok.

"Wasiat itu cuma pesan-pesan untuk mengaburkan kejadian sesungguhnya. Nah saya uji dia dengan saya suruh menulis di kertas. Dia malah menulis dengan dijelek-jelekkan," tutur AKP Fauzi. 

Mirzah 5
UNGKAP PEMBUNUHAN - Konferensi pers kasus keponakan bunuh bibi dengan tersangka M Fawaid (27), di Gedung Humas Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (15/7/2025). Disebutkan, tersangka sempat berusaha mengaburkan barang bukti agar tidak terungkap jati dirinya sebagai tersangka.

Dipanggil Terus Ditangkap

AKP Fauzi pun mengungkap proses penangkapan Fawaid  pada pukul Senin (14/7/2025) pukul 19.00 WIB.

Saat itu Fawaid mendatangi tempat kejadian perkara atau rumah korban.

Kemudian AKP Fauzi cukup melambaikan tangan dan berjalan ke arah Fawaid. Dengan mudahnya fawaid pun ditangkap.

"Saat penangkapan, dia cuma saya panggil aja (penangkapan), dia lho sempat datang ke rumah duka. Ya saya panggil," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka M Fawaid bakal dikenakan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved