Pilkada 2024

KPU RI Sebut di 48 Daerah Paslon yang Daftar Hanya Satu Pasang, Pendaftaran Akhirnya Diperpanjang

Idham mengatakan, 48 wilayah yang tercatat memiliki calon tunggal di antaranya satu Pilkada di tingkat provinsi yakni berada di Papua Barat.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: murtopo
Warta Kota /Alfian Firmansyah
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat, ada sebanyak 48 wilayah yang pendaftar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya ada satu pasangan calon atau calon tunggal.

Adapun data tersebut diketahui setelah penutupan pendaftaran calon kepala daerah di KPU Kamis (29/8/2024) malam.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).

Idham mengatakan, 48 wilayah yang tercatat memiliki calon tunggal di antaranya satu Pilkada di tingkat provinsi yakni berada di Papua Barat.

Selanjutnya, 42 Pilkada di tingkat kabupaten, dan 5 Pilkada di tingkat Kota.

"Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat," kata Idham. 

Baca juga: Daftar ke KPU Bawa 43 Ambulans dan Obor, Ini Kata Cabup Bogor dari PDIP Bayu Syahjohan

Idham mengungkapkan, pihaknya bakal melakukan perpanjangan waktu pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat satu pasangan calon.

Hal itu diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada.

"Tidak hanya untuk kasus Papua Barat ya, kasus di 42 kabupaten dan 5 kota atau 48 calon tunggal ini mereka akan memperpanjang masa pendaftaran," tuturnya. 

Kemudian Idham berujar, dalam perpanjang pendaftaran ini, KPU lebih dulu bakal melakukan sosialisasi selama tiga hari ke depan mulai 30 Agustus 2024.

Baca juga: Anies Baswedan Gagal Total di Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Harus Introspeksi Diri

Sementara, pendaftaran kembali dibuka setelah sosialisasi selama tiga hari setelah sosialisasi dilakukan.

"Mulai tanggal 2, 3, 4 September selama 3 hari KPU provinsi kabupaten kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslon nya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024," jelasnya. 

Sementara itu, Afifuddin pun membeberkan data pasangan calon yang tercatat di KPU RI hingga tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 23:59 WIB: 


1. Pencalonan Perseorangan

- Gubernur / Wakil Gubernur: 1 Pasangan Calon

- Bupati / Wakil Bupati: 38 Pasangan Calon

- Walikota / Wakil Walikota: 12 Pasangan Calon
  Total: 51 Pasangan Calon


2. Pencalonan lewat Partai Politik atau Gabungan Partai Politik


-Gubernur / Wakil Gubernur: 100 Pasangan Calon

-Bupati / Wakil Bupati: 1095 Pasangan Calon

-Walikota / Wakil Walikota: 272 Pasangan Calon

 Total: 1467 Pasangan Calon


3. Wilayah dengan 0 Pasangan Calon


-Provinsi: 0 Provinsi

-Kabupaten: 0 Kabupaten

-Kota: 0 Kota

 Total: 0 Wilayah


4. Wilayah dengan 1 Pasangan Calon

- Provinsi: 1 Provinsi

- Kabupaten: 42 Kabupaten

- Kota: 5 Kota

  Total: 48 Wilayah


5. Jumlah Wilayah

- Provinsi: 37 Provinsi

- Kabupaten: 415 Kabupaten

- Kota: 93 Kota

- Total: 545 Wilayah

(m32) 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved