Pilkada Bogor

Rudy Susmanto Segera Mundur dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor Setelah Daftar Cabup Bogor ke KPU

Setelah pendaftaran ke KPU, Rudy mengaku akan segera mundur sebagai anggota dan Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bogor.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Calon Bupati Bogor Rudy Susmanto (kiri) dan Calon Wakil Bupati Bogor Jaro Ade (kanan) saat mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Jawa Barat, pada Kamis (29/8/2024). 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Politisi Partai Gerindra Rudy Susmanto, akan segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota sekaligus Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bogor periode 2024-2029.

Hal ini seiring dengan langkah politik Rudy untuk maju sebagai calon bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bogor.

Bersama dengan calon wakil bupati Bogor, Ade Ruhandi alias Jaro Ade, Rudy telah didaftarkan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati ke KPU Kabupaten Bogor pada Kamis (29/8/2024).

Setelah pendaftaran ke KPU, Rudy mengaku akan segera mundur sebagai anggota dan Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bogor.

Baca juga: Daftar ke KPU Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto-Jaro Ade Ingin Wujudkan Bogor Istimewa dan Gemilang

"Pada 27 Agustus 2024 kemarin, saya dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor dan terpilih sebagai Ketua DPRD sementara. Saat ini saya sedang dalam tahapan proses mengundurkan diri," kata Rudy di Kantor KPU Kabupaten Bogor, Cibinong, Jawa Barat, pada Kamis (29/8/2024).

Dengan posisi seperti ini, Rudy menegaskan dia tidak akan menerima gaji dan tunjangan dari DPRD Kabupaten Bogor yang mwrupakan haknya.

"Sejak dilantik sampai nanti diberhentikan, saya tidak menerima gaji dan tunjangan apapun. Bisa dicek di sekretariat DPRD. Kita berikan semuanya kepada kelompok-kelompok yang membutuhkan," tuturnya.

Baca juga: Pesan Prabowo Subianto kepada Rudy Susmanto yang Bertarung di Pilkada Bogor 2024

Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan, menambahkan Rudy akan diberhentikan saat resmi ditetapkan sebagai calon bupati Bogor oleh KPU pada 22 September 2024.

"Pak Rudy ini kan anggota DPRD yang baru dilantik. Sesuai aturan, sebelum ditetapkan sebagai calon bupati oleh KPU, beliau masih anggota legislatif aktif," tuturnya.

Setelah ditetapkan sebagai calon bupati, lanjut Iwan, status anggota DPRD otomatis berhenti.

"Saat ini surat pengunduran diri masih diproses di  Provinsi Jawa Barat," tandas Iwan.

Caption:

Rudy Susmanto (kiri) dan Jaro Ade (kanan) saat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Bogor ke KPU Kabupaten Bogor di Cibinong pada Kamis (29/8/2024).

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved