Politik
Langsung Masukan Gugatan ke MK, KPU RI Tak Tahu Apa yang Dipersoalkan Nasdem
Dody mengatakan, setelah pihaknya menerima dokumen gugatan, barulah KPU DKI akan memberikan tanggapannya
"Dikarenakan tadi siang, kami sekitar jam 10-an pada tanggal 31 Juli 2024, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PHPU yang baru dari salah satu partai politik, maka dengan itu rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa lanjutkan," ungkap Idham.
Idham mengatakan bahwa gugatan itu diajukan Partai Demokrat untuk dapil Banten dan Partai NasDem untuk dapil DKI Jakarta. Diketahui, permohonan tersebut telah teregistrasi di MK, pada pukul 10.15 WIB untuk Partai Demokrat dan pukul 13.36 WIB untuk Partai NasDem.
Baca juga: Wensen Daycare di Cimanggis Ternyata Tak Memiliki Izin Legal, Ini Kata Kapolres Metro Depok
Pihaknya, kata dia, memohon maaf jika belum dapat menetapkan caleg terpilih hari ini. KPU akan menyelesaikan terlebih dulu sengketa di MK.
"Yang dimohonkan tersebut ke MK pada hari ini itu adalah dapil DPR RI, jadi dengan demikian kami belum bisa melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 414 ayat 1," ucap dia.
"Jadi dengan demikian kami menyampaikan pemohon maaf yang seyogyanya atas apa yang telah terjadwal, seharusnya pada sore hari ini kami sudah bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, tetapi kami belum bisa melanjutkannya," tutup Idham. (m27)
Sempat Berselisih, Dewa 19 Gelar Konser Tanpa Once, Ahmad Dhani: Sudah Diajakin Tapi Enggak Mau |
![]() |
---|
Suami BCL Tiko Aryawardhana Laporkan Balik Mantan Istri ke Polisi, Penyidik Siap Periksa Saksi |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Bogor Usulkan Kenaikan Pendapatan Daerah Jadi Rp 867 Miliar |
![]() |
---|
KPU RI Batasi Biaya Pembuatan Bahan Kampanye Pilkada 2024 Sebesar Rp 100 Ribu |
![]() |
---|
KPU RI Rancang Debat Paslon Pilkada 2024 Digelar Sebanyak 3 Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.