Kriminalitas Depok
Wensen Daycare di Cimanggis Ternyata Tak Memiliki Izin Legal, Ini Kata Kapolres Metro Depok
Dia mengimbau masyarakat Depok agar menitipkan anak atau memilih sekolah yang berizin dan legalitasnya jelas
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Wensen School di Jalan Putri Tunggal No.42, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, menjadi pembicaraan publik usai terungkapnya kasus penganiayaan terhadap anak balita pada Senin (29/7/2024).
Fakta lain terungkap setelah viralnya kasus penganiayaan anak balita di tempat penitipan anak Wensen Daycare ini.
Ternyata tempat penitipan anak (daycare) di Wensen School ini tidak memiliki izin alias ilegal.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, Wensen School tidak mempunyai izin sebagai tempat penitipan anak (daycare).
Baca juga: Keluarga Balita Korban Penganiayaan di Wensen Daycare Minta Meita Irianty Dihukum Berat
"Menurut informasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, tidak ada izin daycare di Wensen School. Izin yang ada saat ini hanya untuk PAUD dan TK sejak 2020," kata Arya di Mako Polres Depok, Jalan Margonda, Pancoran Mas, Kota Depok, Jumat (2/8/2024).
Dia menegaskan semua tempat pendidikan yang beroperasi di manapun, harus ada izin dari Dinas. Apalagi jika tempat pendidikan itu melibatkan anak.
"Daycare harus ada izin tersendiri, tidak bisa menumpang di TK atau PAUD. Saat ini belum ada izin daycare di Wensen School," papar Arya.
Arya menambahkan sanksi pelanggaran izin ini akan ditangani oleh Disdik Kota Depok.
"Kita tangani pidananya, soal tidak ada izin itu data pendukung," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Bakal Bongkar Makam Selebgram yang Tewas Usai Sedot Lemak di Klinik Kecantikan Depok
Saat ini polisi sudah memasang police line di sekeliling Wensen School karena ada tindak pidana di situ.
"Kita melarang ada kegiatan di Wensen School untuk sementara," tutur Arya.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Disdik Depok, Deasy Tanjung, mengungkapkan Wensen Daycare yang menjadi lokasi terjadinya kekerasan terhadap anak balita di Cimanggis, Depok, tidak berizin.
"Memang itu daycare-nya tidak berizin. Daycare Wensen ini tidak ada izinnya," kata Deasy, kepada wartawan Jumat (2/8/2024).
Baca juga: Ini Alasan Meita Irianty Pelaku Penganiayaan Anak di Cimanggis Dibantarkan ke Rumah Sakit Kramatjati
Dia menjelaskan semua jenjang sekolah PAUD itu harus ada izinnya mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga tempat penitipan anak(daycare).
"TK itu harus berizin, terus kelompok bermain harus berizin, terus pendidikan daycare juga harus berizin. Jadi ternyata daycare Wensen ini tidak berizin," imbuhnya.
Menurut Deasy, PAUD merupakan singkatan untuk pendidikan anak usia dini.
Persija Jakarta Tak Gentar Meski Persis Solo Diperkuat Pemain ke-12, Bertekad Dominasi Pertandingan |
![]() |
---|
Tega Aniaya Anak Balita di Wensen Daycare, Meita Irianty Dikenal Angkuh |
![]() |
---|
Keluarga Balita Korban Penganiayaan di Wensen Daycare Minta Meita Irianty Dihukum Berat |
![]() |
---|
Polisi Bakal Bongkar Makam Selebgram yang Tewas Usai Sedot Lemak di Klinik Kecantikan Depok |
![]() |
---|
Imam-Ririn Kantongi SK dari DPP Partai Golkar Untuk Pilkada Depok 2024, Ini Tanggal Deklarasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.