Senin, 4 Mei 2026

Pilkada Serentak 2024

KPU RI Batasi Biaya Pembuatan Bahan Kampanye Pilkada 2024 Sebesar Rp 100 Ribu

Awalnya kata Mellaz, biaya pembuatan bahan kampanye hanya sebesar Rp 60 ribu.

Tayang:
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Pelaksana Uji Publik KPU RI di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Jumat (2/7/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan, jika adanya perubahan pembatasan biaya pembuatan bahan atau alat peraga kampanye (APK) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Rencananya pada Pilkada nanti, KPU RI akan membatasi biaya pembuatan bahan kampanye per buah sebesar Rp 100 ribu.

Hal ini disampaikan Anggota KPU RI August Mellaz, dalam uji publik rancangan Peraturan KPU atau PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye, di kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).

Dalam uji publik KPU RI tersebut, dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Baca juga: KPU RI Rancang Debat Paslon Pilkada 2024 Digelar Sebanyak 3 Kali

Kemudian Mellaz mengatakan, ada kenaikan biaya pembuatan bahan kampanye Pilkada 2024.

Awalnya kata Mellaz, biaya pembuatan bahan kampanye hanya sebesar Rp 60 ribu.

"Besaran Pilkada 2020 lalu, besaran nilai bahan kampanye yang dikonversikan menjadi uang itu nilai paling tingginya Rp 60 ribu," tutur Mellaz.

"Sedangkan ini di dalam rancangan Peraturan KPU yang saat ini disusun itu berubah menjadi Rp 100 ribu nilai paling tinggi konversinya," lanjutnya.

Baca juga: Imam-Ririn Kantongi SK dari DPP Partai Golkar Untuk Pilkada Depok 2024, Ini Tanggal Deklarasinya

Sebagai informasi, bahan kampanye atau disebut APK berbentuk brosur, pamflet, stiker, pakaian, poster, penutup kepala, kalender, kartu nama, pin, hingga alat tulis hingga alat minum dan makan.

Sementara itu Mellaz juga menyampaikan, jika pemasangan alat peraga kampanye akan dimulai pada 25 September-23 November 2024.

Sedangkan, untuk iklan media massa cetak dan media massa elektronik dimulai pada 10 November- 23 November 2024.

"Masa tenang pada hari Minggu 24 November 2024 sampai Selasa 26 November tahun 2024," pungkasnya.

Baca juga: Kasus Video Syur Anak David Naif, Polisi Periksa Handphone Dua Tersangka Penyebar

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Adapun tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan surat tersebut, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024 mendatang. (m32)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved