Pilkada Serentak 2024

KPU RI Rancang Debat Paslon Pilkada 2024 Digelar Sebanyak 3 Kali

Nantinya, lanjut Mellaz, debat terbuka bersamaan dengan rapat umum akan digelar di tengah-tengah jadwal tersebut.

Warta Kota/Alfian Firmansyah
Pelaksana Uji Publik KPU RI di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Jumat (2/7/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merancang peraturan terkait kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Adapun rencananya, nanti pihak KPU RI akan menggelar tiga kali debat pasangan calon Pilkada.

Hal ini disampaikan Anggota KPU RI August Mellaz dalam uji publik rancangan Peraturan KPU atau PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye, di kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).

Dalam uji publik KPU RI tersebut, dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Baca juga: Tega Aniaya Anak Balita di Wensen Daycare, Meita Irianty Dikenal Angkuh

"Debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," tutur Mellaz.

Mellaz menjelaskan, debat calon kepala daerah ini akan dilaksanakan di masing-masing daerah, kecuali jika terdapat masalah-masalah, seperti infrastruktur salah satunya.

"Tetapi, diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten kota tempat pilkada itu dilaksanakan," ujarnya.

Sebagai informasi, kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September-23 November 2024 mendatang.

Baca juga: Imam-Ririn Kantongi SK dari DPP Partai Golkar Untuk Pilkada Depok 2024, Ini Tanggal Deklarasinya

Nantinya, lanjut Mellaz, debat terbuka bersamaan dengan rapat umum akan digelar di tengah-tengah jadwal tersebut.

Kemudian Mellaz menjelaskan, rapat umum itu merupakan bagian dari metode kampanye.

"Rapat umum berlaku ketentuan paling banyak dua kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, satu kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati," imbuhnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca juga: DPRD DKI Jakarta Minta Pemerintah Proaktif Cegah Tawuran Warga yang Sudah Sering Terjadi

Adapun tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan surat tersebut, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024 mendatang. (m32)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved