Pemilu 2024

Pasang APK di Pohon, Warga Dukung Caleg Jadi 'Tersangka'

Wisnu (29) salah satu warga menyebut jika ia sebenarnya resah dengan tata kota saat ini

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
ada banyak baliho yang sengaja dipaku di pohon-pohon sepanjang Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

"Kalau menurut saya cuma ngejelek-jelekin doang, jadi bikin pemandangan enggak enak juga ya diliatnya," kata Adi.

Baca juga: Debat Capres Ketiga, Dian Farizka: Itu Bukan Debat Tetapi Pembunuhan Karakter

"Iya ngerusak pohon, diikat-ikat juga ada angin ngeri juga kalau jatuh. Semrawut pokoknya jadi jelek," lanjutnya.

Dia berharap, ada peringatan dari pihak terkait untuk para pelanggar pemasangan baliho.

Adapun Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat Abdul Roup memberikan respon terkait maraknya baliho yang ditancap ke pohon menggunakan paku.

Menurut Roup, perbuatan seperti itu tidak dibenarkan sama sekali dan menyalahi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Lokasi Wisata Sejarah di Depok, Pernah Dikembangkan Pemkot Depok Tahun 2021

"Enggak benar juga sih, baliho ditempel di pohon enggak benar. Artinya menyalahi aturan, melanggar PKPU," kata Roup saat dihubungi Warta Kota, Senin.

Kendati demikian, Roup menyampaikan jika pihaknya hanya bisa memberi sanksi administratif bagi pelangar-pelanggar tersebut.

"Kami baru bisa memetakan, kemarin juga jalan bareng dengan pihak Satpol PP dan Kesbangpol, terutama dari sisi atribut yang membahayakan orang yang sudah pada jatuh, mungkin dari segi etika dan estetika kurang pantas lah itu kami lakukan penertiban," kata Roup.

Lebih lanjut, Roup menyampaikan jika ia belum menemukan adanya baliho yang dipilox dengan kalimat 'tersangka penusukan pohon' di wilayah Jakarta Barat.

Baca juga: Lokasi Wisata Bogor, Nikmati Main Tubing dan Wahana Anak Lainnya di Rivera, Ini Harga Tiket Masuknya

Hanya saja, Roup memandang jika perbuatan seperti itu tidak dibenarkan sama sekali.

"Tidak boleh ya untuk merobek menghilangkan alat peraga tidak boleh. Artinya kalau memang di rumah warga silahkan diamankan saja gitu," kata Roup.

Menurutnya, pelaku perobekan alat peraga kampanye (APK) akan mendapatkan sanksi apabila ketahuan melakukan perusakan.

"Kalau merobek atau merusak sebetulnya ada sanksi pidana kalau unsur-unsurnya terpidananya terpenuhi," pungkasnya.

Baca juga: Sejarah Kampung Mati Vietnam, Puluhan Lansia Tewas di Panti Jompo Saat Banjir Tahun 2002

Berdasarkan pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tercantum sejumlah tempat atau lokasi yang dilarang untuk dijadikan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Diantaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung atau halaman sekolah atau kawasan seputar kampus, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan (tol), sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. (m40)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved