Pemilu 2024

Pasang APK di Pohon, Warga Dukung Caleg Jadi 'Tersangka'

Wisnu (29) salah satu warga menyebut jika ia sebenarnya resah dengan tata kota saat ini

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
ada banyak baliho yang sengaja dipaku di pohon-pohon sepanjang Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBON JERUK - Viral di media sosial video yang memperlihatkan seseorang melabeli baliho-baliho calon legislatif (caleg) yang tertempel di pohon dengan tulisan 'tersangka penusukan pohon'.

Tulisan itu dibuat menggunakan pilox berwarna hijau dan menutupi hampir separuh wajah caleg tersebut.

Warta Kota pun menyusuri temuan serupa di wilayah Jakarta Barat.

Rupanya, ada banyak baliho yang sengaja dipaku di pohon-pohon sepanjang Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca juga: Alat Peraga Kampanye Dipasang di Pohon, Warga Geram dan Minta Ditertibkan

Tak hanya itu, sejumlah baliho berukuran besar juga dipasang di pagar-pagar pembatas jalan.

Namun ironisnya, baliho itu dipasang dengan jarak yang rapat tanpa memerhatikan estetika kota.

Bahkan, beberapa baliho dibiarkan sobek hingga terjatuh begitu saja di jalanan.

Terkait hal itu, Wisnu (29) salah satu warga menyebut jika ia sebenarnya resah dengan tata kota saat ini.

Baca juga: Perlinmas Sukabumi Nyatakan Dukung Prabowo-Gibran Demi Kesejahteraan

Pasalnya, baliho-baliho itu membuat susana jalan raya jadi tidak estetik, bahkan semrawut.

"Kelihatan berantakan, kurang enak aja dilihatnya. Risih juga, padahal kami tau orangnya aja enggak," kata Wisnu saat ditemui di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (15/1/2024).

Wisnu memandang, lebih baik ada tempat atau sarana tersendiri bagi caleg-caleg yang hendak melakukan kampanye.

Sehingga tidak mengacak-acak suasana kota, merusak tanaman, atau membahayakan pengguna jalan yang lewat.

Baca juga: Mahasiswa UI Sukses Bikin Marathon of The Year di Kanada, Begini Ceritanya

"Kalau bisa lebih diperhatiin lagi. Ini kan pesta demokrasi, kalau bisa dibikin sarana tempat masing-masing lah," katanya.

Sementara itu, salah satu juru parkir bernama Adi (30) menyampaikan jika banyaknya baliho cukup membahayakan bagi pengendara yang lewat.

Pasalnya selain ditancap di pohon, banyak baliho yang kerap dipasang di sarana publik dan membahayakan sejumlah pengendara yang lewat.

"Kalau menurut saya cuma ngejelek-jelekin doang, jadi bikin pemandangan enggak enak juga ya diliatnya," kata Adi.

Baca juga: Debat Capres Ketiga, Dian Farizka: Itu Bukan Debat Tetapi Pembunuhan Karakter

"Iya ngerusak pohon, diikat-ikat juga ada angin ngeri juga kalau jatuh. Semrawut pokoknya jadi jelek," lanjutnya.

Dia berharap, ada peringatan dari pihak terkait untuk para pelanggar pemasangan baliho.

Adapun Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat Abdul Roup memberikan respon terkait maraknya baliho yang ditancap ke pohon menggunakan paku.

Menurut Roup, perbuatan seperti itu tidak dibenarkan sama sekali dan menyalahi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Lokasi Wisata Sejarah di Depok, Pernah Dikembangkan Pemkot Depok Tahun 2021

"Enggak benar juga sih, baliho ditempel di pohon enggak benar. Artinya menyalahi aturan, melanggar PKPU," kata Roup saat dihubungi Warta Kota, Senin.

Kendati demikian, Roup menyampaikan jika pihaknya hanya bisa memberi sanksi administratif bagi pelangar-pelanggar tersebut.

"Kami baru bisa memetakan, kemarin juga jalan bareng dengan pihak Satpol PP dan Kesbangpol, terutama dari sisi atribut yang membahayakan orang yang sudah pada jatuh, mungkin dari segi etika dan estetika kurang pantas lah itu kami lakukan penertiban," kata Roup.

Lebih lanjut, Roup menyampaikan jika ia belum menemukan adanya baliho yang dipilox dengan kalimat 'tersangka penusukan pohon' di wilayah Jakarta Barat.

Baca juga: Lokasi Wisata Bogor, Nikmati Main Tubing dan Wahana Anak Lainnya di Rivera, Ini Harga Tiket Masuknya

Hanya saja, Roup memandang jika perbuatan seperti itu tidak dibenarkan sama sekali.

"Tidak boleh ya untuk merobek menghilangkan alat peraga tidak boleh. Artinya kalau memang di rumah warga silahkan diamankan saja gitu," kata Roup.

Menurutnya, pelaku perobekan alat peraga kampanye (APK) akan mendapatkan sanksi apabila ketahuan melakukan perusakan.

"Kalau merobek atau merusak sebetulnya ada sanksi pidana kalau unsur-unsurnya terpidananya terpenuhi," pungkasnya.

Baca juga: Sejarah Kampung Mati Vietnam, Puluhan Lansia Tewas di Panti Jompo Saat Banjir Tahun 2002

Berdasarkan pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tercantum sejumlah tempat atau lokasi yang dilarang untuk dijadikan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Diantaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung atau halaman sekolah atau kawasan seputar kampus, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan (tol), sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. (m40)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved