Suami Gorok Istri

Ibu Korban Istri yang Digorok Suami di Cikarang Sebut Anaknya Sering Mengalami KDRT

Linda membeberkan bagaimana putri tercintanya kerap diperlakukan tidak manusiawi oleh menantunya itu

Warta Kota/Muhammad Azzam
Linda (53) ibu korban Mega (24) kepada awak media beberapa waktu lalu di rumahnya wilayah Desa Tridayasakti, Tambun Selatan. 

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Muhammad Said Hasan menjelaskan, pelaku membunuh istrinya usai terlibat cecok karena pertengkaran soal ekonomi.

Pelaku lebih dulu memukul bagian wajah korban hingga menyeretnya ke dapur rumah kontrakannya.

Baca juga: Gudang Bangkai Pesawat di Depok Kebakaran, Dua Warga Nyaris Jadi Korban

"Lalu membunuhnya gunakan pisau dapur ke leher korban hingga korban alami luka parah dan meninggal dunia," kata Hasan pada Selasa (12/9/2023)..

Dia menjelaskan, kondisi luka korban cukup parah hingga kedalam luka mencapai 4 centimeter. Kondisi pisau dapur yang digunakannya juga sampai patah.

"Iya patah (pisaunya), terlihat dari kondisi barang buktinya," imbuhnya.

Baca juga: Hanya Diberi Janji Surga Akan Dinikahi, Fani Lampiaskan Kekesalannya Sayat Wajah Istri Mantan Pacar

Seorang suami Nando Kusuma Wardana (25) menghabisi nyawa istrinya sendiri Mega Suryani Dewi (24) di rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Pelaku membunuh istrinya dengan menggorok lehernya hingga meninggal dunia.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui aksi pembunuhan setelah pelaku bersama kedua orangtuanya mendatangi kantor Polsek Cikarang Barat pada Sabtu 9 September 2023 pukul 01.30 WIB dini hari.

Baca juga: Satu Jenazah Tanpa Kepala yang Ditemukan di Lampung Pakai Baju Gambar Kapal Bertuliskan Sinar Intan

Kedatangannya menjelaskan bahwa telah membunuh istrinya. Sehingga jajaran Polsek Cikarang Barat dan Polres Metro Bekasi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

"Setibanya kami di TKP, betul telah ditemukan jasad korban yang terlentang diatas kasur dan diselimuti handuk," kata Nana saat konferensi pers pada Senin (11/9/2023).

Dia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan pelaku membunuh istrinya sendiri pada Kamis (7/9/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Sebelum melakukan hal teraebut, pelaku dan korban sempat cekcok terkait rumah tangga. Sehingga pelaku emosi melakukan tindakan kekerasan kepada korban.

Baca juga: Pemkot Depok Lanjutkan Penataan Trotoar Margonda dari Underpas Dewi Sartika Hingga Simpang Juanda

"Jadi antara tersangka dan korban cekcok mulut, emosi sesaat tersebut sebelum melakukan tindakan terhadap korban. Korban sempat ditampar dengan tangan kanan," beber dia.

Emosi semakin tidak terbendung, kata Nana, membuat korban ditarik ke dapur dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan mengambil pisau dapur dan melakukan penyayatan leher korban.

"Pemicu keributannya karena faktor ekonomi dalam keluarga keduanya," imbuhnya.

Baca juga: Orangtua SDN Pondok Cina 1 Kecewa, Gugatan Ditolak PTUN Bandung

Nana menambahkan, akibat kejadian tersebut, tersangka melanggar pasal 339 KHUPidana subsider pasal 338 KUHPidana tentang kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan pasal 5 juncto pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga (KDRT).

"Ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tutupnya. (maz)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved